π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
11 Var
13 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#55068
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6500.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jalan Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 3, Tanjung Selor, Bulungan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dukcapil.kaltaraprov@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Disdukcapil Kaltara
Nama PJ Teknis
Agus Dwi Santosa, S.E.
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Alamat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gedung Gabungan Dinas Lantai 3 Jalan Rambutan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara 77216
Telepon
+62 821-5163-1099
Faksimile
-
Email
disdukcapil@kaltaraprov.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Perencanaan pembangunan harus
dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan ini adalah salah satu respon terhadap pentingnya
ketersediaan informasi kependudukan secara transparan serta untuk efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan program-program pemerintah. Data kependudukan adalah sumber penting sebagai
rujukan dalam perencanaan pembangunan. Ini tak lepas dari perubahan paradigma
pembangunan dari hanya pembangunan infrastruktur fisik menjadi Humanizing-Development,
pembangunan yang memanusiakan manusia. Dalam paradigma ini, penduduk tidak lagi ditempatkan
sebagai objek, namun menjadi subjek dari pembangunan tersebut. Atas dasar itulah tersedianya
data kependudukan menjadi sangat penting, karena didalamnya merekam dinamika
perkembangan penduduk di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Data kependudukan tidak
hanya bersifat kuantitatif, namun juga berusaha menjelaskan dinamika perkembangan
yang bersifat kualitatif.Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan agar pembangunan
di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan yang bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan skala
nasional, provinsi dan kota/kabupaten, dan dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor atau
lembagalembaga lain (pemerintah maupun swasta) dalam penyelenggaraan setiap
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan
informasi maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun
2022.
Penyusunan Buku Profil
Perkembangan Penduduk Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 ini adalah usaha untuk menyediakan data kependudukan
yang valid, yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam basis
data kependudukan, serta dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pengambilan
kebijakankebijakan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara maupun pemerintah
pusat. Variabel data yang disajikan disini adalah hasil registrasi kependudukan di tiap-tiap Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Variabel-variabel tersebut meliputi
kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen-dokumen
kependudukan.
dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan ini adalah salah satu respon terhadap pentingnya
ketersediaan informasi kependudukan secara transparan serta untuk efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan program-program pemerintah. Data kependudukan adalah sumber penting sebagai
rujukan dalam perencanaan pembangunan. Ini tak lepas dari perubahan paradigma
pembangunan dari hanya pembangunan infrastruktur fisik menjadi Humanizing-Development,
pembangunan yang memanusiakan manusia. Dalam paradigma ini, penduduk tidak lagi ditempatkan
sebagai objek, namun menjadi subjek dari pembangunan tersebut. Atas dasar itulah tersedianya
data kependudukan menjadi sangat penting, karena didalamnya merekam dinamika
perkembangan penduduk di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Data kependudukan tidak
hanya bersifat kuantitatif, namun juga berusaha menjelaskan dinamika perkembangan
yang bersifat kualitatif.Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan agar pembangunan
di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan yang bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan skala
nasional, provinsi dan kota/kabupaten, dan dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor atau
lembagalembaga lain (pemerintah maupun swasta) dalam penyelenggaraan setiap
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan
informasi maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun
2022.
Penyusunan Buku Profil
Perkembangan Penduduk Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 ini adalah usaha untuk menyediakan data kependudukan
yang valid, yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam basis
data kependudukan, serta dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pengambilan
kebijakankebijakan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara maupun pemerintah
pusat. Variabel data yang disajikan disini adalah hasil registrasi kependudukan di tiap-tiap Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Variabel-variabel tersebut meliputi
kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen-dokumen
kependudukan.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 ini disusun dengan menggunakan data yang dihasilkan dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan sumber data lainnya, dengan tujuan :Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Provinsi Kalimantan Utara;Membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan;Menyediakan data dan informasi yang akurat bagi pemerintah provinsi dan masyarakat luas yang berkelanjutan untuk merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta dapat digunakan untuk menyusun program kegiatan setiap OPD / Lembaga;Mempermudah masyarakat luas, baik dunia pendidikan, kesehatan dan lainnya untuk memperoleh data dan informasi kependudukan Provinsi Kalimantan Utara secara umum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
8 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
8 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
17 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Pengolahan Data
1 April 2024 - 31 Mei 2024
Analisis
1 Juni 2024 - 31 Juli 2024
Diseminasi
1 Agustus 2024 - 30 September 2024
Evaluasi
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2023 |
| Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | Penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. Kode SDS K01156 | 2023 |
| Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas. | 2023 |
| Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (berumur 15 tahun ke atas) yang selama seminggu sebelum pencacahan, bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan mereka yang tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan. | 2023 |
| Bukan Angkatan Kerja | Bukan Angkatan Kerja | Mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan selama seminggu yang lalu hanya bersekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya, serta tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan dalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan. | 2023 |
| Pengangguran Terbuka | Pengangguran Terbuka | Merupakan angkatan kerja yang tidak bekerja. | 2023 |
| Penduduk Usia Produktif | Penduduk Usia Produktif | Penduduk dengan usia 15 β 64 tahun. | 2023 |
| Perempuan Usia 15-49 Tahun | Perempuan Usia 15-49 Tahun | Perempuan Usia 15-49 Tahun | 2023 |
| Penduduk Usia 0-4 | Penduduk Usia 0-4 | Penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). | 2023 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga. Kode SDSN : SP00245.00.00 | 2023 |
| Wajib KTP | Wajib KTP | Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah | 2023 |
| Kelahiran Hidup | Kelahiran Hidup | anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis | 2023 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Jumlah keluarga yang memiliki Kartu Keluarga | 2023 |
| Perekaman KTP-El | Perekaman KTP-El | Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | 2023 |
| Identitas Kependudukan Digital (IKD) | Identitas Kependudukan Digital (IKD) | identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel pintar yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi | 2023 |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. | 2023 |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Kode SDS : K00058 | 2023 |
| Akte Perkawinan | Akte Perkawinan | Akta perkawinan / pernikahan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan memberikan kekuatan hukum atas ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk keluarga dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Akta ini terdiri dari Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat yaitu kawin yang belum dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi muslim) atau Pemuka Agama (non muslim) mis : nikah agama atau nikah siri atau nikah adat. Tabel berikut ini menyajikan kepemilikan akta perkawinan | 2023 |
| Akte Perceraian | Akte Perceraian | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri. | 2023 |
| Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. Kode SDS : K00059 | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| 2. | KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| 3. | KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| 4. | KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| 5. | KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Unduh data melalui Web Portal dan FTP Ditjen Dukcapil Kemendagri
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten / Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #144366
Akta Kematian
Integer β’ -
["Akta Kematian "]Lihat β
ID Variabel Indah: #144365
Akte Perceraian
Integer β’ -
["[K01637] Perceraian;", "Akta"]Lihat β
ID Variabel Indah: #144362
Kartu Identitas Anak (KIA)
Integer β’ Keping
["[K00729] Kartu Identitas", "[K00091] Anak"]Lihat β
ID Variabel Indah: #144360
Perekaman KTP-El
Integer β’ -
["Perekaman KTP-El"]Lihat β
ID Variabel Indah: #144358
Kelahiran Hidup
Integer β’ -
["Kelahiran Hidup "]Lihat β
ID Variabel Indah: #144356
Wajib KTP
Integer β’ -
["Wajib KTP"]Lihat β
ID Variabel Indah: #144355
Kepala Keluarga
Integer β’ -
["Kepala Keluarga"]Lihat β
ID Variabel Indah: #144354
Penduduk Usia 0-4
Integer β’ -
["Penduduk Usia 0-4 "]Lihat β
ID Variabel Indah: #144353
Perempuan Usia 15-49 Tahun
Integer β’ -
["Perempuan Usia 15-49 Tahun "]Lihat β
ID Variabel Indah: #144347
Penduduk Usia Kerja
Integer β’ -
["Penduduk Usia Kerja "]Lihat β
ID Variabel Indah: #144345
Penduduk
Integer β’ -
["Penduduk "]Lihat β
Indikator Kegiatan
13 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #61974
Persentase Kepemilikan Akte Kematian
Persen (%) β’ Kabupaten/ Kota, Provinsi
["[K00061 ] Akta Kematian"]Lihat β
ID Indikator Indah: #61828
Persentase Penduduk Memiliki Akte Kelahiran
Persen (%) β’ Kabupaten/ Kota, Provinsi
["Akte Kelahiran "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61824
Persentase Perekaman KTP-El
Persen (%) β’ Kabupaten/ Kota, Provinsi
["Perekaman KTP-el"]Lihat β
ID Indikator Indah: #61823
Persentase Penyandang Disabilitas
Persen (%) β’ Kabupaten/ Kota, Provinsi
["Penyandang Disabilitas "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61822
Angka Partisipasi Murni
Persen (%) β’ Jenjang Pendidikan
["Angka Partisipasi Murni "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61821
Angka Partisipasi Kasar
Persen (%) β’ Jenjang Pendidikan
["Angka Partisipasi Kasar "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61820
Rasio Anak dan Perempuan (Child Woman Ratio)
Anak per 100 perempuan usia 15-49 tahun β’ Kabupaten Kota, Provinsi
["Rasio Anak dan Perempuan (Child Woman Ratio)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #61815
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio)
Persen (%) β’ Kabupaten Kota
["Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61812
Persentase Penduduk Menurut Status Perkawinan
Persen (%) β’ Provinsi, Kabupaten/Kota, status perkawinan
["Penduduk"]Lihat β
ID Indikator Indah: #61806
Rasio Kepadatan Penduduk
Jiwa/km2 β’ Provinsi
["Kepadatan Penduduk "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61801
Angka Pengangguran
Orang β’ Provinsi, Kabupaten/ Kota
["Pengangguran "]Lihat β
ID Indikator Indah: #61800
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Persen (%) β’ Provinsi, Kabupaten/Kota
["Angkatan Kerja; Pengangguran"]Lihat β
ID Indikator Indah: #61799
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
Persen (%) β’ Provinsi, Kabupaten/Kota
["Angkatan Kerja "]Lihat β