≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Wajib KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Wajib KTP
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Wajib KTP
Definisi Variabel
Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Jumlah Wajib KTP ?"
Referensi Pemilihan
1. Peraturan : UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 6 huruf d
Aturan Validasi
Isian tidak boleh kosong ;
Diisi dengan bilangan bulat positif ;
Sumber Data : https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/;
Satuan : Orang ;
Diisi dengan bilangan bulat positif ;
Sumber Data : https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/;
Satuan : Orang ;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | 'Kabupaten/Kota |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Utara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#144356
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
27 Februari 2024
Diperbarui Pada
21 November 2024