← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#30826
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jl Trunojoyo Kav 2, kedungpedaringan Kepanjen
Telepon
0341-399744
Faksimile
0341-399744
Email
dispenduk@malangkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
HARRY SETIA BUDI, S.STP., M.Si.
Nama PJ Teknis
Drs. Shirath Aziez, M.Si.
Jabatan
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat
Jl. Trunojoyo Kav. 2, Kepanjen
Telepon
0341 399744
Faksimile
0341 399744
Email
dispenduk@malangkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang memiliki tugas diantaranya adalah menyelenggarakan pelayanan publik mengenai kependudukan maupun pencatatan sipil antara lain menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan,, serta pencatatan identitas penduduk, penduduk pindah datang, dan pendataan penduduk sesuai program kerja yang ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya Dispenduk Capil memerlukan kemampuan yang memadai dan senantiasa meningkatkan strategi pelayanan sehingga harapan masyarakat pengguna layanan dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Perlu penelusuran terkait dengan aspek yang dianggap tidak memuaskan oleh para pengguna layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang. Mengetahui dimensi apa saja dari aspek-aspek yang tidak memuaskan yang paling signifikan mempengaruhi tingkat kepuasan pengguna layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 10 Januari 2023
Desain
11 Januari 2023 - 23 Januari 2023
Pengumpulan Data
24 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Juli 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
1 Juli 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
1 Juli 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSemesteran
ProsedurProsedurProsedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Semesteran
Waktu PenyeleaianWaktu PenyeleaianWaktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Semesteran
Biaya/TarifBiaya/TarifTarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik.Semesteran
Produk spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semeteran
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaProduk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semesteran
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan. Semesteran
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan sesuai dengan harapan pengguna layanan.Semesteran
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Semesteran
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR MALANG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Unit Observasi
Pengguna Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 76 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, E-Sukma
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Januari 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #142044
Sarana dan Prasarana
Interger • Buah
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142043
Penanganan pengaduan, Saran dan masukan
Interger • Buah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan se
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142042
Perilaku Pelaksana
Interger • Buah
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142039
Kompetensi Pelaksana
Interger • Buah
kemampuan yang harus dimiliki oleh Kompetensi Pelaksana
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142024
Spesifikasi Produk Jenis Pelayanan
Interger • Buah
Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Spesifikasi Produk Jenis Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142023
Biaya/Tarif
Interger • rupiah
Tarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik.
["Biaya/tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142022
Waktu penyelesaian
Interger • Hari
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #142021
Prosedur
Interger • Buah
Prosedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
["Prosedur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141960
Persyaratan
Interger • buah
Persyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →