← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#90402
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.005
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri
Alamat Lengkap
Jl. Himalaya No. 4 Kota Kediri
Telepon
0354 774041
Faksimile
-
Email
bkppdkotakediri@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
KEPALA BKPSDM KOTA KEDIRI
Alamat
JL. HIMALAYA NO. 4 KOTA KEDIRI
Telepon
0354774041
Faksimile
0354 774041
Email
bkdkotakediri@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). 
Tujuan Kegiatan
Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
7 Januari 2025 - 14 Januari 2025
Desain
10 Januari 2025 - 14 Januari 2025
Pengumpulan Data
16 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Pengolahan Data
17 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Analisis
3 Februari 2025 - 14 Februari 2025
Diseminasi
17 Februari 2025 - 19 Februari 2025
Evaluasi
20 Februari 2025 - 21 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Jabatan ASNJabatan ASNJabatan ASN yang dimaksud adalah jabatan struktural, fungsional dan pelaksana01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Jumlah ASNASNTotal pegawai ASN yang tercatat aktif dalam organisasi pada periode tertentu.01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Jumlah Diklat ASNDiklat ASNDiklat ASN adalah Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Jumlah Bimtek, Sosialisasi, Workshop sejenisBimtek, Sosialisasi, Workshop sejenisKegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Jumlah Jabatan Struktural dan Fungsional (non nakes dan guru) yang ditempatkan memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, riwayat jabatan dan kinerjaJabatan struktural dan fungsionalJabatan Struktural dan Fungsional yang ditempatkan sesuai dengan standar yang ditetapkan (kualifikasi, kompetensi, riwayat jabatan, dan kinerja)01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Nilai Dimensi Kompetensi Tahun (n)Dimensi kompetensiNilai capaian kompetensi ASN pada tahun berjalan. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Nilai Dimensi Kompetensi Tahun (n-1)Dimensi kompetensiNilai capaian kompetensi ASN pada tahun sebelumnya. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Jumlah ASN dengan kategori penilaian prestasi kerja minimal 'Baik'Penilaian prestasi kerjaBanyaknya ASN yang memperoleh kategori penilaian prestasi kerja minimal 'Baik'. Proses penilaian kinerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja ASN.01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Nilai Dimensi Kualifikasi Tahun (n)Dimensi kualifikasiNilai yang mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah pada periode tahun berjalan (n).01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Nilai Dimensi Kualifikasi Tahun (n-1)Dimensi kualifikasiNilai yang mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah pada periode tahun sebelumnya (n-1).01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Pelanggaran Disiplin Tahun (n)Pelanggaran disiplinPelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja pada tahun berjalan.01 Januari s.d. 31 Desember 2024
Pelanggaran Disiplin Tahun (n-1)Pelanggaran disiplinPelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja pada tahun sebelumnya01 Januari s.d. 31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA KEDIRI
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 28 Februari 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #270236
Jumlah ASN
Integer • Orang
Total pegawai ASN yang tercatat aktif dalam organisasi pada periode tertentu.
["ASN"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270219
Jumlah Jabatan ASN
Integer • Orang
Jenis jabatan ASN adalah struktural, fungsional dan pelaksana
["Jabatan ASN"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270213
Jumlah Jabatan Struktural dan Fungsional (non nakes dan guru) yang ditempatkan memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, riwayat jabatan dan kinerja
Integer • Orang
Jabatan Struktural dan Fungsional (non nakes dan guru) yang ditempatkan sesuai dengan standar yang ditetapkan (kualifikasi, kompetensi, riwayat jabatan, dan kinerja)
["Jabatan struktural dan fungsional"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270204
Nilai Dimensi Kompetensi Tahun (n)
Integer • -
Nilai capaian kompetensi ASN pada tahun berjalan. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS d
["Dimensi kompetensi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270202
Nilai Dimensi Kompetensi Tahun (n-1)
Integer • -
Nilai capaian kompetensi ASN pada tahun sebelumnya. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS
["Dimensi kompetensi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270199
Jumlah Diklat ASN
Integer • Diklat
Banyaknya kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diikuti atau diselenggarakan bagi ASN dalam satu periode. Diklat ASN adalah Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat
["Diklat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270165
Jumlah Bimtek, Sosialisasi, Workshop sejenis
Integer • -
Seluruh kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, atau pelatihan sejenis yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam satu periode. Kegiatan pelatihan yang
["Bimtek, Sosialisasi, Workshop sejenis"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270160
Jumlah ASN dengan kategori penilaian prestasi kerja minimal 'Baik'
Integer • Orang
Banyaknya ASN yang memperoleh kategori penilaian prestasi kerja minimal 'Baik'. Proses penilaian kinerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran
["Penilaian prestasi kerja"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270159
Nilai Dimensi Kualifikasi Tahun (n)
Integer • -
Nilai yang mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah pada periode tahun berjalan (n).
["Dimensi kualifikasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270158
Nilai Dimensi Kualifikasi Tahun (n-1)
Integer • -
Nilai yang mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah pada periode tahun sebelumnya (n-1).
["Dimensi kualifikasi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270021
Pelanggaran Disiplin Tahun (n)
Integer • Pelanggaran
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam
["Pelanggaran disiplin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #270018
Pelanggaran Disiplin Tahun (n-1)
Integer • Pelanggaran
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam
["Pelanggaran disiplin"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #124740
Persentase Jabatan struktural dan fungsional (non nakes dan guru) yang ditempatkan sesuai kompetensi
Persen • Kabupaten/Kota
Nilai yang menggambarkan proporsi jabatan struktural dan fungsional (non nakes dan guru) yang telah diisi oleh pegawai dengan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan.
["Jabatan struktural dan fungsional"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124715
Persentase peningkatan nilai dimensi kompetensi ASN
Persen • Kabupaten/Kota
Nilai yang mengukur peningkatan dimensi kompetensi ASN dengan membandingkan capaian tahun berjalan terhadap tahun sebelumnya. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/infor
["Dimensi kompetensi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124696
Persentase ASN dengan kategori penilaian prestasi kerja minimal 'Baik
Persen • Kabupaten/Kota
Proporsi ASN yang memperoleh penilaian prestasi kerja minimal 'Baik' terhadap seluruh ASN yang dinilai. Penilaian Prestasi Kerja mencakup (PP No. 30 tahun 2019): (1) Sasaran Kerja
["Penilaian prestasi kerja"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124682
Persentase peningkatan nilai dimensi kualifikasi ASN
Persen • Kabupaten/Kota
Mengukur peningkatan nilai kualifikasi ASN dengan membandingkan nilai tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai k
["Dimensi kualifikasi"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124636
Persentase penurunan pelanggaran disiplin ASN
Persen • Kabupaten/Kota
Nilai yang menghitung tingkat penurunan pelanggaran disiplin ASN dengan membandingkan jumlah pelanggaran disiplin pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Pelanggaran Disiplin ada
["Pelanggaran disiplin"]Lihat →