π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, 2023 2023
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
26 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#48634
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.020
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung B2 Lantai III, Pulau Dompak
Telepon
(0771)4575123
Faksimile
(0771)4575123
Email
kominfo@kepriprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. ADI PRIHANTARA, M.M.
Eselon 2
HASAN, S.Sos
Nama PJ Teknis
JAMES SIMON PATTIKAWA, SE
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Pusat Pemprov Kepri Istana Kota Piring, Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah, Gedung Daeng Kamboja Lt. III, Pulau Dompak Seri Darul Makmur
Telepon
07714575123
Faksimile
-
Email
kominfo@kepriprov.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau. Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; 3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah; 5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juli 2023 - 28 Juli 2023
Desain
1 Juli 2023 - 28 Juli 2023
Pengumpulan Data
31 Juli 2023 - 14 Agustus 2023
Pengolahan Data
16 Agustus 2023 - 24 Agustus 2023
Analisis
28 Agustus 2023 - 1 September 2023
Diseminasi
4 September 2023 - 7 September 2023
Evaluasi
8 September 2023 - 8 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 26 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Tahun 2023 |
| Umur | Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | Tahun 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2023 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Tahun 2023 |
| Jenis layanan utama yang sering digunakan | Jenis layanan | Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan | Tahun 2023 |
| Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan mudah dipenuhi/disiapkan | Persyaratan pelayanan | Suatu tuntutan yang diperlukan (harus dipenuhi/dilakukan) dalam proses penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Persyaratan pelayanan dapat berupa kelengkapan dokumen, barang, dan jasa tergantung kebutuhan masing-masing jenis pelayanan. | Tahun 2023 |
| Prosedur pelayanan mudah dan sederhana | Prosedur layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2023 |
| Jam buka pelayanan yang tepat waktu | Jam buka pelayanan | Waktu pelayanan berlangsung dimulai pada saat layanan dibuka sampai dengan tutup layanan | Tahun 2023 |
| Waktu pelaksanaan layanan yang sesuai SOP | Waktu pelayanan | Merupakan tenggat waktu pemberian layanan oleh penyelenggara layanan | Tahun 2023 |
| Biaya/tarif pelayanan wajar dan terjangkau | Tarif | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2023 |
| Adanya biaya tambahan layanan | Biaya tambahan | Biaya yang masih harus dikeluarkan di luar biaya tetapnya | Tahun 2023 |
| Data/informasi sesuai dengan yang diminta | Kesesuaian data | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2023 |
| Keamanan dan kenyamanan pelayanan terjamin | Keamanan dan kenyamanan | Terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara layanan ataupun srana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan | Tahun 2023 |
| Pelayanan sudah diberikan kepada semua tanpa memandang status sosial, disabilitas, SARA dan lain-lain | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Perilaku petugas pelayanan komunikatif dengan bahasa yang mudah dipahami | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Website Diskominfo memberikan informasi yang jelas, lengkap, aktual, dan mudah dimengerti | Kejelasan dan kelengkapan | Kejelasan adalah suatu hal yang di paparkan/dijelaskan secara terperinci dan mendetail. Kelengkapan adalah suatu hal yang sudah terpenuhi segala sesuatunya dengan lengkap | Tahun 2023 |
| Petugas bekerja dengan terampil, cekatan, dan profesional | Kinerja | Prestasi kerja atau hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. | Tahun 2023 |
| Perilaku petugas pelayanan sopan, ramah, dan hormat | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Petugas berpenampilan rapi dan bersih | Penampilan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam menangani keluhan | Kinerja | Prestasi kerja atau hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. | Tahun 2023 |
| Saran dan masukan segera ditindak lanjuti | Tindak lanjut | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2023 |
| Pengunjung memahami alur pengaduan dengan baik | Alur pelayanan | urutan/langkah kegiatan pelayanan, dimulai sejak kegiatan awal melayani ketika pengguna layanan datang, sampai selesai menerima pelayanan | Tahun 2023 |
| Penataan eksterior dan interior ruang pelayanan sudah baik | Kenyamanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2023 |
| Keamanan, kebersihan, kerapian, dan kenyamanan ruang pelayanan sudah baik | Kenyamanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2023 |
| Kelengkapan dan kesiapan alat yang akan dipakai sudah sesuai | Kelengkapan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2023 |
| Masukan dan saran guna perbaikan | Saran | Anjuran atau solusi yang bisa dipertimbangkan untuk dilakukan | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Tidak Ada
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, unit pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: unit pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
26 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #118295
Masukan dan saran guna perbaikan
String β’ -
["Saran"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118294
Kelengkapan dan kesiapan alat yang akan dipakai sudah sesuai
Integer β’ -
["Kelengkapan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118293
Keamanan, kebersihan, kerapian, dan kenyamanan ruang pelayanan sudah baik
Integer β’ -
["Kenyamanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118292
Penataan eksterior dan interior ruang pelayanan sudah baik
Integer β’ -
["Kenyamanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118290
Pengunjung memahami alur pengaduan dengan baik
Integer β’ -
["Alur pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118285
Saran dan masukan segera ditindak lanjuti
Integer β’ -
["Tindak lanjut"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118283
Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam menangani keluhan
Integer β’ -
["Kinerja"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118282
Petugas berpenampilan rapi dan bersih
Integer β’ -
["Penampilan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118281
Perilaku petugas pelayanan sopan, ramah, dan hormat
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118280
Petugas bekerja dengan terampil, cekatan, dan profesional
Integer β’ -
["Kinerja"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118278
Website Diskominfo memberikan informasi yang jelas, lengkap, aktual, dan mudah dimengerti
Integer β’ -
["Kejelasan dan kelengkapan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118276
Perilaku petugas pelayanan komunikatif dengan bahasa yang mudah dipahami
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118273
Pelayanan sudah diberikan kepada semua tanpa memandang status sosial, disabilitas, SARA dan lain-lain
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118267
Keamanan dan kenyamanan pelayanan terjamin
Integer β’ -
["Keamanan dan kenyamanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118266
Data/informasi sesuai dengan yang diminta
Integer β’ -
["Kesesuaian data"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118259
Adanya biaya tambahan layanan
Integer β’ -
["Biaya tambahan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118258
Biaya/tarif pelayanan wajar dan terjangkau
Integer β’ -
["Tarif"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118257
Waktu pelaksanaan layanan yang sesuai SOP
Integer β’ -
["Waktu pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118086
Jam buka pelayanan yang tepat waktu
Integer β’ -
["Jam buka pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118074
Prosedur pelayanan mudah dan sederhana
Integer β’ -
["Prosedur layanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118033
Persyaratan Pelayanan
Integer β’ -
["Persyaratan pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118019
Jenis layanan yang sering digunakan
Integer β’ -
["Jenis layanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118010
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #118001
Umur
Integer β’ -
["Umur"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117994
Pendidikan
Integer β’ -
["Pendidikan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #117987
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan