Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 751-760 dari 8364 hasil
Produksi komoditas karet 
Produksi komoditas karet adalah produksi dalam bentuk lateks/lateks kering/lump/slab/sit angin/ karet kering dalam satuan Kg. Pada SKB Online BPS PTPN dan SKB Online BPS PB juga ditambahkan informasi mengenai produksi hasil jadi karet dalam bentuk RSS, C.R High Grade, Pale Crepe, L.C, C.R Low Grade, Brown Crepe) dalam satuan Kg.
Luas areal komoditas karet 
Luas areal komoditas karet adalah luas areal yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan untuk komoditas karet yang terdiri dari lahan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), Tanaman Menghasilkan (TM), dan Tanaman Rusak/Tanaman Tidak Menghasilkan (TR/TTM) dalam satuan Hektar (Ha).
Produksi komoditas kelapa sawit 
Produksi Komoditas Kelapa adalah produksi dalam bentuk buah kelapa atau Kopra dalam satuan Kg.
Luas areal komoditas kelapa sawit 
Luas areal komoditas kelapa adalah luas areal yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan untuk komoditas kelapa yang terdiri dari lahan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), Tanaman Menghasilkan (TM), dan Tanaman Rusak/Tanaman Tidak Menghasilkan (TR/TTM) dalam satuan Hektar (Ha).
Distribusi dan Sertifikasi 
• Penggunaan Internet • Asal Bahan Baku • Alokasi Pemasaran • Sertifikasi Merek Dagang dan Produk
Kendala dan Kemitraan 
• Kesulitan Usaha/Perusahaan • Badan/Lembaga yang menjalin Kemitraan • Pola Kemitraan • Sertifikasi Usaha/Perusahaan • Keanggotaan Koperasi • Pelayanan/Bantuan Koperasi • Pelayanan/Bantuan selain Koperasi • Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan
Neraca Usaha/Perusahaan 
• Persediaan • Uang Tunai • Piutang Usaha / Pinjaman yang diberikan • Simpanan • Surat Berharga • Tanah • Bangunan / Gedung Usaha • Bangunan / Tempat Tinggal • Mesin dan Perlengkapan • Alat Transportasi • Produk Kekayaan Intelektual • Barang modal/peralatan
Jumlah perusahaan pertanian menurut jenis subsektor 
Perusahaan tanaman pangan adalah perusahaan berbadan hukum/usaha yang melakukan budidaya tanaman padi/palawija dan atau perbenihan untuk tujuan komersial/memperoleh keuntungan. Perusahaan tanaman pangan yang dicakup meliputi perusahaan tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, gandum dan umbi-umbian palawija. Perusahaan hortikultura adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya/pembibitan tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, atau tanaman obat-obatan/biofarmaka diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/ komersial dan mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha tanaman hortikultura. Perusahaan hortikultura yang dicakup meliputi perusahaan yang mengusahakan tanaman buah-buahan, tanaman sayuran, tanaman hias, dan tanaman biofarmaka (obat). Perusahaan Perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan di atas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan. Perusahaan perkebunan yang dicakup meliputi perusahaan perkebunan yang mengusahakan komoditas kakao/cokelat, karet, kelapa sawit, kopi, teh, tebu, tembakau dan komoditas tanaman perkebunan lainnya (lada, cengkeh, kelapa, dll.). Perusahaan peternakan adalah perusahaan berbadan hukum/usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat tertentu untuk tujuan komersial/memperoleh keuntungan yang meliputi kegiatan pembibitan dan budidaya ternak/unggas. Perusahaan peternakan yang dicakup meliputi perusahaan peternakan sapi perah, perusahaan peternakan besar/ternak kecil dan perusahaan peternakan unggas. Perusahaan Kehutanan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan penebangan dan budidaya tanaman kehutanan serta penangkaran satwa dan tumbuhan liar dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha kehutanan tersebut. Perusahaan kehutanan yang dicakup meliputi perusahaan HPH/IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam), HPHT/IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman), Perhutani/Kehutanan lainnya, dan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar). Perusahaan perikanan adalah suatu perusahaan yang di jalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat tertentu dengan tujuan komersial atau memperoleh keuntungan. Perusahaan perikanan yang dicakup hanya yang berbadan hukum dan mempunyai kegiatan penangkapan/budidaya ikan/biota lain
Bentuk badan hukum perusahaan pertanian  
Badan hukum di sektor pertanian mencakup Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Daerah (PD), Persero, Perum, Perseroan Terbatas (PT), Naamloze Vennootschaap (NV), Commanditair Venootschap (CV), Firma, Koperasi/KUD, dan Yayasan.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.