Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 7371-7380 dari 8364 hasil
Orientasi Pasar 
Orientasi pasar adalah tujuan penjualan/pemasaran produk perusahaan. Perusahaan dengan orientasi pasar ekspor adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh produknya dipasarkan ke luar negeri (ekspor). Perusahaan berorientasi pasar domestik adalah perusahaan yang seluruh produknya dipasarkan di dalam negeri (domestik).
Tunjangan Natura (Barang/Jasa) 
Tunjangan natura (barang/jasa) adalah tunjangan teratur yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang dan/atau jasa, seperti tunjangan makan, transportasi, dan tunjangan lainnya (asrama/mess karyawan, keluarga, dll).
Status modal 
Status Modal Usaha adalah status penanaman modal perusahaan/ usaha. Status modal usaha dibedakan menjadi; a. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Suatu perusahaan/usaha dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMDN apabila perusahaan/ usaha tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal dalam negeri yang berlaku.; b. Penanaman Modal Asing (PMA): Suatu perusahaan/ usaha dikatakan mempunyai fasilitas permodalan PMA apabila perusahaan/usaha tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BKPM bahwa usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yang berlaku.; c. Negara (BUMN) adalah sumber modal perusahaan/usaha berasal dari Pemerintah.; d. Gabungan, jika perusahaan/ usaha memiliki lebih dari satu sumber modal.
Upah/gaji 
Upah/Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk jasa yang telah atau akan dilakukan, dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Buruh produksi /pelaksana pada tingkat pengawas /mandor/supervisor ke atas 
Buruh produksi/pelaksana pada tingkat pengawas/mandor/ supervisor ke atas, meliputi;- pengawas/mandor/supervisor;- Satu tingkat di atas pengawas/mandor/supervisor;- Dua tingkat di atas pengawas/mandor/supervisor;- Tiga tingkat atau lebih di atas pengawas/mandor/supervisor;- Tenaga ahli asisten ahli/ahli mesin
Buruh produksi /pelaksana dibawah pengawas /mandor/supervisor  
Buruh yang langsung terlibat dalam proses produksi, atau langsung berhubungan/melayani konsumen.
Buruh Non-Produksi/Non-Pelaksana 
Buruh/karyawan yang tidak terlibat langsung pada proses produksi, atau tidak terlibat/berhubungan langsung dengan konsumen/pembeli/tamu, antara lain;- Manajer;- Sekretaris;- Akuntan;- Tenaga Administrasi;- Sopir;- Satpam;- Tenaga pemasaran;- Pekerja nonproduksi/ nonpelaksana lainnya
Pendapatan Riil 
Pendapatan riil adalah pendapatan nominal yang telah dideflasikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan dan tahun survei.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.