Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 631-640 dari 8364 hasil
Penggunaan Perangkat Digital 
Perangkat digital yang dimaksud meliputi Personal Computer (PC), Laptop/Notebook/Netbook, Tablet, Smartphone. Perangkat digital yang dicatat adalah perangkat yang digunakan untuk usaha baik perangkat milik usaha atau pun pekerja. Komputer misalnya Personal Computer (PC), Laptop/Notebook/Netbook, Tablet. Tidak termasuk embedded computing abilities (kemampuan komputasi tertanam) seperti telepon seluler, atau mesin yang dikendalikan komputer. Smartphone adalah telepon genggam yang memiliki kemampuan dengan penggunaan dan fungsi yang menyerupai komputer. Smartphone biasanya memiliki akses internet dan menggunakan layar sentuh sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan sistem operasi/operating system (OS) yang mampu menjalankan aplikasi-aplikasi yang telah diunduh. Contoh: Apple iPhone, Samsung Galaxy Series, Smartphone merk OPPO, LG, Asus, Lenovo, Sony, Nokia, Blackberry, dan lain-lain.
Kendala Usaha 
Kendala usaha adalah aktor-faktor yang menghambat usaha dalam kinerja secara umum, terdiri atas kurangnya dana; piutang usaha; kurangnya tenaga ahli; peraturan pemerintah/regulasi; kurangnya permintaan pelanggan atas barang dan jasa; margin keuntungan yang rendah; ketersediaan bahan baku/bahan penolong; akses pasar (lokal, regional, maupun internasional); faktor lingkungan (misalnya bencana alam); dan perlindungan paten.
Status Inovasi 
Status inovasi adalah status perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi adalah produk atau proses baru atau peningkatan produk/proses yang berbeda secara signifikan dari yang dihasilkan/dimiliki oleh perusahaan sebelumnya berupa produk yang telah diperkenalkan ke pasar atau proses yang telah digunakan oleh perusahaan. Inovasi yang dicakup meliputi: 1)Inovasi produk (barang atau jasa), 2)Inovasi proses operasional, 3)Inovasi proses manajerial, dan 4)Inovasi pemasaran. Suatu inovasi produk (barang atau jasa), baru dianggap sebagai inovasi jika sudah diperkenalkan di pasar, sedangkan untuk inovasi proses operasional, proses manajerial maupun inovasi pemasaran, baru dianggap sebagai inovasi jika sudah diimplementasikan.
Wilayah Pemasaran 
Wilayah pemasaran adalah wilayah dimana usaha menjual barang atau jasa, terdiri dari kabupaten/kota dimana usaha berada; kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; provinsi lain di pulau yang sama; provinsi lain di luar pulau; dan luar negeri.
Kepemilikan Kekayaan Intelektual 
Kekayaaan intelektual yang dimiliki meliputi: 1)Paten, adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya; 2)Merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 3)Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)Desain Industri, adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 5)Indikasi Geografis, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Biasanya berupa produk khas dari daerah tertentu. 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 7) Rahasia dagang, adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang; namun tidak termasuk kekayaan intelektual yang masih dalam proses pendaftaran dan yang sudah habis masa berlakunya.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.