Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 5981-5990 dari 8364 hasil
Kriteria C 
Pindahan dari Timor Timur terkait pemisahan (1999) adalah mereka yang: 1. Pernah bertempat tinggal di Timor Timur dan pindah ke wilayah Republik Indonesia; 2. Perpindahan sekitar waktu pemisahan Timor Timur menjadi Timor Leste yaitu Januari 1999 sampai dengan Desember 2003; 3. Alasan pindahnya memilih sebagai Warga Negara Indonesia.
Kriteria B 
Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) Keturunan orang Timor-Timur, atau mereka yang tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur WNRI dengan syarat : 1. Kedua orang tuanya (Ayah dan Ibu) asli Timor Timur; 2. Ayah saja asli Timor Timur (Ibu bukan asli); 3. Ibu saja asli Timor Timur (Ayah bukan asli); 4. Kedua orangtuanya (Ayah dan Ibu) keturunan campur Timor Timur; 5. Ayah saja keturunan campur Timor Timur; 6. Ibu saja keturunan campur Timor Timur.
Kriteria A 
Berstatus pengungsi asal Timor Timur, atau pada saat pendataan (April 2013) berstatus masih sebagai pengungsi Timor Timur dan tinggal di barak/camp pengungsian resmi dengan catatan: 1. Terdaftar sebagai pengungsi; 2. Sehari-hari atau biasanya tinggal di pengungsian pada waktu pendataan; 3. Jika ada, termasuk orang yang bukan asal Timor Timur tapi menjadi anggota rumah tangga pengungsi.
Kandang/padang penggembalaan/pakan ternak 
Padang penggembalaan adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput, meskipun ada hewan yang digembalakan disana
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.