Metadata Variabel

Cari Variabel
Kata Kunci
Menampilkan 5641-5650 dari 8364 hasil
Anggota rumah tangga yang melakukan usaha jasa pertanian 
Usaha Jasa pertanian adalah kegiatan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyelenggaraan irigasi, pemupukan, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, penyebaran bibit/benih, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemangkasan, pemanenan, penanganan pasca panen, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, penggembalaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, penyewaan pejantan, penetasan telur, dan pemeliharaan/ perawatan alat pertanian.
Anggota rumah tangga yang memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah 
Memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah adalah apabila satu atau lebih anggota rumah tangga memiliki usaha pertanian dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang lain dengan memberikan upah.
Anggota rumah tangga yang mengelola usaha pertanian dengan menerima upah 
Mengelola usaha pertanian dengan menerima upah adalah apabila satu atau lebih anggota rumah tangga melakukan pengelolaan usaha pertanian milik orang lain dan bertanggungjawab penuh terhadap usaha tersebut dengan menerima upah. Dengan demikian, buruh tidak tetap/serabutan tidak termasuk dalam kategori ini. Konsep ini sama dengan kuasa usaha.
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.