Daftar Istilah
| Istilah | Deskripsi |
| Konsumsi dari Sektor Industri, Pertambangan dan Konstruksi | Konsumsi dari sektor industri, pertambangan, dan konstruksi tidak termasuk yang dipakai oleh sektor energi dan digunakan sebagai input dalam industri konversi energi. Konsumsi pada industri kimia hanya yang digunakan sebagai bahan bakar. |
| Konsumsi dari Sektor Rumah Tangga dan Konsumen Lainnya | Konsumsi dari sektor rumah tangga dan konsumen lainnya termasuk di dalamnya rumah tangga, pertanian, penerangan di rumah tangga sendiri, dan sektor-sektor lain. Sektor pertanian di dalamnya termasuk berburu, kehutanan, dan nelayan. Konsumen lain termasuk perdagangan, komunikasi, jasa, dan aktivitas lain yang belum disebut. |
| Konsumsi dari Sektor Transpor | Konsumsi dari sektor transpor termasuk yang dipakai untuk pelayaran dalam negeri dan pesawat udara untuk penerbangan domestik. Bahan bakar yang digunakan oleh peralatan pertanian dimasukkan dalam konsumsi untuk sektor pertanian. |
| Konsumsi Sektor Energi | Konsumsi sektor energi meliputi konsumsi energi oleh produsen atau energi untuk operasi instalasinya. Termasuk di dalamnya konsumsi untuk kompresor dan stasiun pompa. |
| Kontrak Pembiayaan Konsumen | Kontrak pembiayaan konsumen adalah kontrak yang telah ditandatangani atas persetujuan bersama antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen perorangan/perusahaan. |
| Kontrak Sewa Guna Usaha | Kontrak sewa guna usaha adalah perjanjian sewa guna usaha atas pemakaian suatu barang modal yang disewagunakan. Kontrak ini dibuat antara penyewa (lessee) dengan perusahaan sewa guna usaha (lessor) selama periode tertentu. |
| Kontraktor Khusus | Kontraktor khusus adalah perusahaan yang khusus mengerjakan sebagian dari satu pekerjaan proyek pembangunan dan atas dasar subkontrak kepada kontraktor lain, atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dari pemilik. Jenis-jenis konstruksi tersebut seperti pemasangan alat pendingin ruangan/air conditioning (AC), alat pemanas ruangan, batu, ubin, batu marmer, dekorasi, pintu, jendela, lantai, atap, instalasi listrik, fasilitas sanitasi, pondasi, pembongkaran, perbaikan, dan pemeliharaan rumah/gedung dsb. |
| Kontraktor/Pemborong Umum | Kontraktor/pemborong umum adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan perubahan/perombakan, perbaikan dan pembongkaran gedung-gedung, jalan raya, jalan-jalan dalam kota, gorong-gorong, saluran bawah tanah, pipa air minum, jalan kereta api, dermaga, terowongan kereta api bawah tanah, jalan bebas hambatan, jembatan, sanitasi, irigasi, tanggul (pengendali banjir), pembangkit listrik tenaga air, saluran gas, pelabuhan udara, kincir air, lapangan atletik, lapangan golf, kolam renang, lapangan tenis, tempat parkir, sistim komunikasi, jalur telepon dan telegraf, dan sebagainya. Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, seperti persiapan dan pembangunan daerah pertambangan, pengeboran minyak, dan sumber gas alam. |
| Kontraktor Umum | Kontraktor Umum adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perubahan/perombakan, perbaikan dan pembongkaran gedung-gedung, jalan raya, jalan-jalan dalam kota, gorong-gorong, saluran bawah tanah, pipa air minum, jalan kereta api, dermaga, trowongan kereta api bawah tanah, jalan bebas hambatan, jembatan, sanitasi, irigasi, tanggul (pengendali banjir), pembangkit listrik tenaga air, saluran gas, pelabuhan udara, kincir air, lapangan atletik, lapangan golf, kolam renang, lapangan tenis, tempat parkir, sistem komunikasi, jalur telepon, telegraph dan sebagainya. Juga termasuk perusahaan yang melakukan konstruksi di laut seperti pengerukan lumpur, pemindahan batu karang di bawah air, pemancang tiang, pengolahan tanah, konstruksi pelabuhan dan terusan. Selain itu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan seperti : persiapan dan pembangunan daerah pertambangan, pengeboran minyak dan sumber gas alam. |
| Kontraktor Utama | Main kontraktor adalah perusahaan yang bergerak dalam pelayanan jasa konstruksi. |
| Koperasi | Koperasi adalah perusahaan yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Bentuk badan hukum koperasi ini dikeluarkan dan disahkan oleh Departemen Koperasi. |
| Korban Kejahatan | Korban kejahatan adalah orang yang menderita kerugian baik badan, jiwa, harta benda (baik milik sendiri atau orang lain), kehormatan, dan lainnya akibat dari suatu tindak kejahatan. Bila tindak kejahatan tersebut ditujukan kepada harta benda milik rumah tangga (bukan milik pribadi anggota rumah tangga), maka yang dicatat sebagai korban kejahatan adalah kepala rumah tangga. |
| Kotak pos | Kotak pos adalah kotak berkunci yang disediakan oleh PT (Persero) Pos Indonesia di pasang pada dinding kantor pos atau tempat lain yang disediakan untuk disewa oleh masyarakat yang menginginkan kiriman untuknya disampaikan melalui kotak pos itu. Tiap-tiap kotak pos diberi nomor urut tersendiri. |
| Kuitansi | Kuitansi adalah sarana pelayanan penagihan uang. |
| Kunjungan Kapal | Kunjungan Kapal adalah kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga. |
| Laba atau Kerugian dalam Hal Penjualan Sekuritas | Capital gain/loss adalah laba yang dicapai atau kerugian yang diderita karena penjualan sekuritas (saham). |
| Laba Bersih | Laba bersih adalah keuntungan bersih perusahaan departemen baik yang berada di pusat maupun di daerah yang diserahkan kepada pemerintah. Karena perusahaan semacam ini, misalnya percetakan yang berada di departemen pemerintah, pembukuannya tidak bisa dipisahkan dengan pembukuan pemerintah, maka perusahaan tersebut dianggap menyatu dengan pemerintah, sehingga nilai laba bersih dianggap sama dengan nol. |
| Lahan Rusak | Luas dari tanaman yang mengalami kerusakan akibat organisme dan bencana alam (Produksi berkurang sebesar 10 % dari produksi normal. |
| Lahan Sawah | Lahan sawah mencakup sawah pengairan, sawah tadah hujan, sawah pasang surut, sawah rembesan, lebak dan sebagainya yang utamanya digunakan menanam padi. |
| Lahan untuk Bangunan dan Halaman Sekitarnya | Lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya adalah lahan yang terdapat di sekitar bangunan dan biasanya diberi pagar atau batas, tanpa memperhatikan ditanami atau tidak. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan tegal/kebun, dimasukkan ke dalam kebun/tegal. |

