Metadata Variabel Statistik
Daftar Metadata Variabel Statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Jenis Pekerjaanjenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Jenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Umur/UsiaLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur.... SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan.... SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduanPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat Pendidikan yang DitamatkanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Jenis layanan yag diterimaKegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
PendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |