Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kijang Lama No.85
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | disdukcapil@tanjungpinang.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Riawati |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Kijang Lama No, 85 Tanjungpinang |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya perkembangan teknologi informasi tentang penerapan IKD yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Tujuan Kegiatan
1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan 2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk 3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital 4. Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2026-01-09
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-02-23 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas Kependudukan Digital | Identitas Kependudukan Digital | KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan | Tahun 2025 |
| Penduduk | Penduduk | semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap selama 1 tahun atau lebih | Tahun 2025 |
| Aktivasi | Aktivasi | proses memulai atau mengaktifkan fungsi atau fitur pada perangkat, sistem, atau aplikasi perangkat lunak. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Pemanfaatan Data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
proses memulai atau mengaktifkan fungsi atau fitur pada perangkat, sistem, atau aplikasi perangkat lunak.
-
informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Indikator Kegiatan
-
persentase penduduk yang telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital.