Metadata Variabel Statistik
Daftar Metadata Variabel Statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BatamSelengkapnya |
Kompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BatamSelengkapnya |
Biaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BatamSelengkapnya |
Identitas Kependudukan Digitalinformasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Kompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Aktivasiproses memulai atau mengaktifkan fungsi atau fitur pada perangkat, sistem, atau aplikasi perangkat lunak. Kompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
PendudukWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kompilasi Data Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kota Tanjungpinang 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan.... SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduanPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |
Jenis layanan yag diterimaKegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANJUNGPINANG 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungpinangSelengkapnya |