Fungsi NIK yaitu memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha serta meningkatkan kepercayaan baik dari sisi masyarakat maupun pihak mitra koperasi.
Bertujuan sebagai bahan evaluasi agar koperasi mampu meningkatkan performa dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jati diri koperasi, serta penerapan prinsip syariah bagi KSPPS/USPPS.