a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c.....
1. Mengetahui nilai mutu pelayanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan melakukan perbaikan ketika ada unsur kepuasan masyarakat pada unsur pelayanan ekspor baik ekspor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibawah nilai mutu pelayanan. 2. Mengetahui nilai mutu pelayanan pada unsur pelayanan....