Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Permohonan PKKPR di Kabupaten Kulon Progo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Permohonan PKKPR di Kabupaten Kulon Progo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kawijo, Pengasih, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55652
| Telepon: | (0274) 2890731 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pertarung@kulonprogokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS WASANA, S.IP., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Dan Pengawasan |
| Alamat: | Wonosidi Kidul, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo |
| Telepon: | 085292167183 |
| Faksimile: | - |
| Email: | aguswasana768@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUpaya pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk menyederhanakan, menyelaraskan, dan menyatukan proses perizinan usaha yang sebelumnya rumit, tidak transparan, dan memakan banyak waktu. Menurut PP 21/2021, definisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Tujuan Kegiatan
Sebagai salah satu syarat utama pengajuan alih fungsi/alih hak dan memberikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| KTP Pemohon | KTP Pemohon | Data mengenai identitas kependudukan pemohon yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah (Fotokopi KTP yang berisi NIK dan data identitas pemohon sebagai bukti legalitas individu dalam pengajuan PKKPR) | 2024 |
| Sertifikat Tanah Pemohon | Sertifikat Tanah Pemohon | Data mengenai dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dilampirkan oleh pemohon dalam proses perizinan. (Sertifikat tanah pemohon adalah bukti otentik berupa dokumen hukum yang memuat informasi nomor sertifikat, nama pemegang hak, jenis hak atas tanah, luas, lokasi, dan tanggal terbit, yang diajukan sebagai syarat permohonan) | 2024 |
| Pertimbangan Teknis Pertanahan | Pertimbangan Teknis Pertanahan | Dokumen resmi dari Kantor Pertanahan yang berisi informasi teknis mengenai status, penggunaan, dan kesesuaian tanah terhadap ketentuan pertanahan. (Dokumen hasil kajian teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang berisi data dan informasi mengenai status hak tanah, penggunaan saat ini, kesesuaian peruntukan, dan keterangan teknis lain yang menjadi dasar evaluasi permohonan PKKPR.) | 2024 |
| Denah lokasi dan koordinat setiap titik patok batas tanah | Denah lokasi dan koordinat setiap titik patok batas tanah | Data berupa titik, garis, atau poligon (geometri spasial) yang merepresentasikan lokasi permohonan izin pada peta, disertai informasi koordinat geografis (lintang & bujur). | 2024 |
| Online Single Submission (OSS) Permohonan | Online Single Submission (OSS) Permohonan | Data legalitas usaha dari sistem OSS yang dilampirkan oleh pemohon usaha. (OSS Permohonan adalah data yang memuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Surat Pernyataan Mandiri yang dihasilkan melalui sistem OSS dan dilampirkan oleh pemohon usaha dalam proses perizinan) | 2024 |
| Surat Pernyataan Kerelaan Pemilik Tanah | Surat Pernyataan Kerelaan Pemilik Tanah | Dokumen pernyataan resmi dari pemilik tanah yang memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan tanah tersebut dalam permohonan PKKPR. (Surat bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik tanah yang menyatakan memberikan kerelaan kepada pihak pemohon untuk memproses PKKPR atas tanah yang bukan atas namanya. Wajib jika nama pemohon ? nama di sertifikat tanah.) | 2024 |
| Surat Keputusan Lurah Penggunaan Tanah Desa | Surat Keputusan Lurah Penggunaan Tanah Desa | Dokumen keputusan pejabat desa yang memberikan izin pemanfaatan tanah kas desa untuk kegiatan pemohon dalam rangka PKKPR. (SK Lurah/Kepala Desa yang menyetujui penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi kegiatan pemohon. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tanah untuk permohonan PKKPR.) | 2024 |
| Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Persetujuan Penggunaan | Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Persetujuan Penggunaan | Dokumen keterangan status tanah dan persetujuan penggunaan yang dikeluarkan Kepala Desa untuk tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG). (Surat resmi dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan menyetujui penggunaannya oleh pemohon dalam rangka permohonan PKKPR) | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-03;
Digital (softcopy): 2025-01-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen keterangan status tanah dan persetujuan penggunaan yang dikeluarkan Kepala Desa untuk tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG). (Surat resmi dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan menyetujui penggunaannya oleh pemohon dalam rangka permohonan PKKPR)
-
Dokumen pernyataan resmi dari pemilik tanah yang memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan tanah tersebut dalam permohonan PKKPR. (Surat bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik tanah yang menyatakan memberikan kerelaan kepada pihak pemohon untuk memproses PKKPR atas tanah yang bukan atas namanya.....
-
Data legalitas usaha dari sistem OSS yang dilampirkan oleh pemohon usaha. (OSS Permohonan adalah data yang memuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Surat Pernyataan Mandiri yang dihasilkan melalui sistem OSS dan dilampirkan oleh pemohon usaha dalam proses perizinan)
-
Data berupa titik, garis, atau poligon (geometri spasial) yang merepresentasikan lokasi permohonan izin pada peta, disertai informasi koordinat geografis (lintang & bujur).
-
Data mengenai identitas kependudukan pemohon yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah (Fotokopi KTP yang berisi NIK dan data identitas pemohon sebagai bukti legalitas individu dalam pengajuan PKKPR)
-
Dokumen resmi dari Kantor Pertanahan yang berisi informasi teknis mengenai status, penggunaan, dan kesesuaian tanah terhadap ketentuan pertanahan. (Dokumen hasil kajian teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang berisi data dan informasi mengenai status hak tanah, penggunaan saat ini, kesesuaian....
-
Data mengenai dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dilampirkan oleh pemohon dalam proses perizinan. (Sertifikat tanah pemohon adalah bukti otentik berupa dokumen hukum yang memuat informasi nomor sertifikat, nama pemegang hak, jenis....
-
Dokumen keputusan pejabat desa yang memberikan izin pemanfaatan tanah kas desa untuk kegiatan pemohon dalam rangka PKKPR. (SK Lurah/Kepala Desa yang menyetujui penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi kegiatan pemohon. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tanah untuk permohonan PKKPR.)
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya permohonan PKKPR yang telah melengkapi seluruh dokumen wajib administrasi dan teknis, meliputi KTP, sertifikat tanah, denah lokasi dan koordinat, pertimbangan teknis pertanahan, serta dokumen OSS (bagi kegiatan berusaha) (Menggambarkan tingkat kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan....
-
Banyaknya permohonan PKKPR yang telah melengkapi seluruh dokumen wajib administrasi maupun teknis, dan telah disetujui