| Nama Variabel | Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Persetujuan Penggunaan |
| Alias | - |
| Konsep | Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Persetujuan Penggunaan
|
| Definisi | Dokumen keterangan status tanah dan persetujuan penggunaan yang dikeluarkan Kepala Desa untuk tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG). (Surat resmi dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan menyetujui penggunaannya oleh pemohon dalam rangka permohonan PKKPR) |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 2024 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | String |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | Wajib diisi jika lokasi tanah merupakan tanah SG atau PAG; Surat ditandatangani pejabat berwenang; sesuai lokasi tanah.;
|
| Kalimat Pertanyaan | Apakah pemohon melampirkan surat keterangan Kepala Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa dan disetujui penggunaannya (bagi Tanah Kasultanan/SG dan Kadipaten/PAG)? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Permohonan PKKPR di Kabupaten Kulon Progo 2024 |
|---|