Data mengenai identitas kependudukan pemohon yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah (Fotokopi KTP yang berisi NIK dan data identitas pemohon sebagai bukti legalitas individu dalam pengajuan PKKPR)
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
2024
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
String
Klasifikasi Isian
-
Aturan Validasi
Wajib diisi untuk semua jenis permohonan. Nama pada KTP harus sesuai dengan nama di formulir permohonan atau surat kuasa.;
Kalimat Pertanyaan
Apakah pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah? Jika ya, sebutkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan lampirkan salinan KTP elektronik.