Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penataan Ruang Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.148 Semarang
| Telepon: | 024-3513366 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penataan Ruang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penataan Ruang |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132 |
| Telepon: | 0243556435 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyusunan Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang memberikan informasi tentang data capaian indikator kinerja pada urusan Penataan Ruang
Tujuan Kegiatan
Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang bertujuan untuk memberikan informasi tentang kondisi umum penataan ruang wilayah Kota Semarang dengan menampilkan data-data yang terkait dengan penataan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-04-30 s.d. 2024-05-30
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah bangunan memiliki PBG | Banyaknya bangunan yg memiliki izin PBG/IMB di tahun berkenaan. | Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. | Tahunan |
| Jumlah bangunan tidak memiliki PBG | Banyaknya bangunan yg tidak memiliki izin PBG/IMB di tahun berkenaan. | Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Memiliki Sertifikat Laik Fungsi | Jumlah Bangunan Gedung Memiliki Sertifikat Laik Fungsi. | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi | Jumlah Bangunan Gedung Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi. | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Tahunan |
| Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan | Tahunan |
| Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah | Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. | Tahunan |
| Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan | Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. | Tahunan |
| Luas pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukan ijin lokasi | Kesesuaian ijin lokasi | Ijin lokasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Lainnya : Pengumpulan data primer
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan kegiatan bidang-bidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen laporan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan
-
Ijin lokasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
-
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
-
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
-
"Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
-
"Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
Indikator Kegiatan
-
Mengukur persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal
-
Perbandingan bangunan yang memiliki ijin dengan jumlah penambahan bangunan pada tahun berjalan dikalikan 100%
-
Tingkat ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan dokumen data administrasi pertanahan