| Nama Indikator | Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitka |
| Konsep | efektivitas pemanfaatan tanah
|
| Definisi | Mengukur persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya
diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan dalam rangka penanaman modal yang
berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal |
| Interpretasi | Indikator ini adalah alat ukur utama untuk menilai sejauh mana pemegang izin lokasi mematuhi rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan tanah yang disetujui. Nilai yang tinggi menunjukkan bahwa proyek yang dibangun selaras dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. |
| Metode Perhitungan | Luas tanah yang telah dimanfaatkan sesuai peruntukan (a) dibagi luas izin lokasi yang diterbitkan (b) dikali 100 |
| Rumus | $\frac{a}{b}\times100$ |
| Ukuran | Float |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Luas pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukan ijin lokasi luas izin lokasi yang diterbitkan
|
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kota Semarang 2024 |
|---|