Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Kekayaan Intelektual (ki) Brida Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Kekayaan Intelektual (ki) Brida Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No.190, Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
| Telepon: | (024) 3540025 |
| Faksimile: | - |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Brida Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agung Koenmarjono, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitasi Dan Pemanfaatan Riset Dan Inovasi |
| Alamat: | Jalan Imam Bonjol Nomor 190 Semarang |
| Telepon: | (024) 3540025, 3546063, 3521411 |
| Faksimile: | (024) 3560505 |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekayaan Intelektual merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta atas kemampuan daya pikir manusia atau ide-ide inovatif dalam bidang teknologi yang diekspresikan kepada masyarakat umum dengan berdasarkan ilmu pengetahuan manusia sehingga dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses inovasinya. Hasil inovasi/ invensi yang diciptakan oleh pencipta/ inventor mempunyai dasar sebagai pemecahan masalah atas suatu kondisi di masyarakat sehingga memberikan kemanfaatan dan kemudahan pada masyarakat umum dalam melakukan kegiatan sehari-hari serta memiliki nilai ekonomi yang melekat pada inventor. Kekayaan Intelektual terdiri dari beberapa jenis, diantaranya yaitu: hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di dunia atau sering disebut dengan revolusi industri 4.0 adalah fenomena yang mengarah pada perubahan di era digital. Hal ini dapat dilihat di Negara kita “Indonesia” setiap harinya muncul konten-konten kreatif kekinian karya anak bangsa di berbagai bidang. Kondisi ini menjadi bukti bahwa semangat serta minat masyarakat dalam berkarya menciptakan inovasi dan kreativitas semakin tumbuh. Ide inovatif yang timbul, kemudian direalisasikan menjadi sebuah inovasi dapat digolongkan dalam sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Berkaitan dengan fenomena tersebut, sudah selayaknya para inventor paham mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dalam menjaga keorisinalan idenya. Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide para inventor. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada Kekayaan Intelektual (KI), maka pemilik ide tidak perlu khawatir idenya dicuri atau diambil alih oleh orang lain karena telah mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak; pemegang hak mempunyai wewenang untuk melakukan upaya hukum perdata maupun pidana apabila terjadi penduplikatan/tiruan inovasi; pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Dengan demikian apapun jenis inovasinya maka harus diimbangi dengan upaya Pelindungan Kekayaan Intelektualnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual adalah : a. Meningkatkan kesadaran inovator/ pelaku inovasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual atas ide atau olah pikir temuannya; b. Memberikan edukasi inovasi terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal melalui terbentuknya ekosistem inovasi di Provinsi Jawa Tengah; c. Meningkatkan pemahaman inovator/ pelaku inovasi dalam Menyusun drafting paten; d. Memberikan penghargaan bagi inovator/ pelaku inovasi baik inovasi yang berbasis masyarakat maupun inovasi dalam rangka pelayanan publik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap inovasi yang diciptakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-10 s.d. 2024-01-30
Desain
2024-02-05 s.d. 2024-03-15
Pengumpulan Data
2024-03-15 s.d. 2024-08-12
Pengolahan Data
2024-10-02 s.d. 2024-11-05
Analisis
2024-11-06 s.d. 2024-12-05
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2024-12-12
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Judul Kekayaan Intelektual (KI) | Judul Kekayaan Intelektual yang difasilitasi pendaftaran | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten,Merek,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas Tanaman) | 2024 |
| Jenis Kekayaan Intelektual (KI) | Kategori Jenis Kekayaan Intelektual | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten,Merek,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,Rahasia dagang, Varietas Tanaman) | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Lainnya : Googledrive, Googleform dan Microsoft Word
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Googledrive, Googleform dan Microsoft Word
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Inventor Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Inventor Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-25;
Digital (softcopy): 2024-12-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....
Indikator Kegiatan
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....