| Definisi | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten,Merek,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas Tanaman) |