| Nama Indikator | Jumlah Judul Kekayaan Intelektual yang difasilitasi pendaftaran |
| Konsep | Judul Kekayaan Intelektual yang difasilitasi pendaftaran
|
| Definisi | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas Tanaman) |
| Interpretasi | Jumlah Judul Kekayaan Intelektual yang difasilitasi pendaftaran oleh BRIDA Provinsi Jawa Tengah |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan inovasi yang difasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual |
| Rumus | $\begin{equation*} JumlahJudulKIyangdifasilitasi \end{equation*}$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Inovasi |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Berdasarkan Jenis Kekayaan Intelektual
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Judul Kekayaan Intelektual (KI) Jenis Kekayaan Intelektual (KI)
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Fasilitasi Kekayaan Intelektual (ki) Brida Provinsi Jawa Tengah 2024 |
|---|