Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Epicentrum Sel. No.Kav. 22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,12940
| Telepon: | (021)50810900 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Budi Ismanto |
| Jabatan: | Kepala Pusat Data Dan Informasi Pmptsp Dinas PMPTSP DKI Jakarta |
| Alamat: | Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Hr Rasunan Said Kav. C-22, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan - 12940 |
| Telepon: | 02150810900 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar Belakang Kegiatan: Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, Serta Keputusan Gubernur DKIJakarta Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
- Melaksanakan Amanat Yang Terdapat Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 Dalam Hal Penyampaian Data Dan Metadata Kepada Walidata; - Memenuhi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 Dengan Mengumpulkan Data Yang Sudah Ditetapkan Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024; -Tersedianya Data Statistik Sektoral Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2025-01-05
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2025-01-05
Analisis
2024-01-01 s.d. 2025-01-05
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Promosi Proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta untuk BLUD, BUMD, dan Swasta | [K02261] Usaha; [K00180] Badan Usaha; | Data promosi proyek-proyek di DKI Jakarta adalah: 1. Usulan proyek oleh setiap BLUD yang dimiliki oleh SKPD/UKPD dengan diatas 5M; 2. Usulan proyek oleh setiap BUMD di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai diatas 10 M; 3. Usulan Proyek pihak swasta dengan nilai diatas 100 M. 4. Kegiatan Promosi dapat dilakukan media daring dan/atau luring | Tahunan |
| Perusahaan yang melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | [K01197] Modal; [K00622] Investasi; | Data perusahaan yang melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah jumlah perusahaan (wajib lapor) yang melaporkan LKPM dibanding jumlah perusahaan yang wajib melaporkan LKPM pada periode berjalan | Triwulan |
| Penerbitan izin tepat waktu | [K01368] Pelayanan Publik; | Penerbitan izin tepat waktu adalah pemprosesan perizinan sesuai dengan ketentuan yang menjadi ruang lingkup kewenangan DPMPTSP. | Triwulan |
| Nilai kemudahan investasi | [K00622] Investasi; | Satuan: Nilai, Nilai kemudahan investasi adalah pemenuhan bentuk kemudahan berinvestasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah. Metode Pengukuran: Dilakukan melalui identifikasi terhadap bentuk kemudahan investasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan variabel antara lain a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan . melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. Hasil diwujudkan dalam skala: Kurang Mudah : <51,0 Cukup Mudah : 51,1 - 61,0 Mudah : 61,1 - 80,0 Sangat Mudah : >80,1 | Tahunan |
| Penguatan Kegiatan Promosi Penanaman Modal di Provinsi DKI Jakarta | [K01197] Modal; [K00622] Investasi; | Data Penguatan kegiatan promosi penanaman modal DKI Jakarta adalah: Tindak lanjut fasilitasi peminatan calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta. | Triwulan |
| Realisasi Nilai Investasi | [K01197] Modal; [K00622] Investasi; | Satuan: Triliun, Realisasi nilai investasi adalah nilai penanaman modal baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Jumlah nilai penanaman modal asing (PMA) ditambah penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. | Triwulan |
| Score of Business Enabling Environment | [K01197] Modal; [K00622] Investasi; | Satuan: Nilai, Score of Business Enabling Environment adalah perhitungan mandiri tentang daya tarik investasi di DKI Jakarta dengan menggunakan beberapa indikator dalam kerangka regulasi, penyediaan layanan publik dan kombinasi keduanya sehingga akan memberikan nilai tambah dalam konteks data yang lebih luas dan analisis iklim penanaman modal. Nilai EoDB: a. 69,6 (2020) b. 67,96 (2019) c. 66,54 (2018) d. 64,22 (2017) e. 61,21 (2016) f. 59,17 (2015) Rata-rata peningkatan 3%. Metode pengukuran: Hasil survey kepada stakeholder terkait, yang dihitung dengan menggunakan beberapa indikator antara lain: kemudahan akses perizinan, lama waktu perizinan, kemudahan akses informasi investasi, kemudahan perpajakan, dukungan infrastruktur. Hasil diwujudkan dalam skala: Kurang Menarik : <51,0 Cukup Menarik : 51,1 - 61,0 Menarik : 61,1 - 80,0 Sangat Menarik : >80,1 | Tahunan |
| Pengaduan Masyarakat Terkait Izin Lingkungan, Izin Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Undang-Undang Lingkungan Hidup (PUU LH) yang Diterbitkan oleh Pemda | [K01105] Lingkungan Hidup; | Data ketuntasan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan. | Bulanan |
| Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | [K01197] Modal; [K00622] Investasi; | Satuan: Triliun, Realisasi nilai investasi adalah nilai penanaman modal baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Jumlah nilai penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. | Triwulan |
| Layanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Online | [K01368] Pelayanan Publik; | Satuan : Jumlah layanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online) | Triwulan |
| IMB Bangunan dan Retribusinya di Provinsi DKI Jakarta | [K00213] Bangunan; [K01898] Retribusi Daerah; | Satuan : Jumlah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan sesuai Pergub 47 Tahun 2017 dan Pergub 118 Tahun 2020 dan jumlah retribusi | Tahunan |
| Pelayanan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menurut Kelurahan | [K00213] Bangunan; [K01898] Retribusi Daerah; | Satuan : Jumlah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah kelurahan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Portal Satu Data Jakarta
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah kelurahan
-
Jumlah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan sesuai Pergub 47 Tahun 2017 dan Pergub 118 Tahun 2020 dan jumlah retribusi
-
Data ketuntasan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan.
-
Penerbitan izin tepat waktu adalah pemprosesan perizinan sesuai dengan ketentuan yang menjadi ruang lingkup kewenangan DPMPTSP.
-
Data Penguatan kegiatan promosi penanaman modal DKI Jakarta adalah: Tindak lanjut fasilitasi peminatan calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta.
-
Data promosi proyek-proyek di DKI Jakarta adalah: 1. Usulan proyek oleh setiap BLUD yang dimiliki oleh SKPD/UKPD dengan diatas 5M; 2. Usulan proyek oleh setiap BUMD di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai diatas 10 M; 3. Usulan Proyek pihak swasta dengan nilai diatas 100 M. 4. Kegiatan Promosi dapat dilakukan....
-
Jumlah layanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online)
-
Realisasi nilai investasi adalah nilai penanaman modal baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Jumlah nilai penanaman modal asing (PMA) ditambah penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. Satuan: Triliun,
-
Nilai kemudahan investasi adalah pemenuhan bentuk kemudahan berinvestasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah. Metode Pengukuran: Dilakukan melalui identifikasi terhadap bentuk kemudahan investasi yang dilakukan oleh Pemprov....
-
Data perusahaan yang melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah jumlah perusahaan (wajib lapor) yang melaporkan LKPM dibanding jumlah perusahaan yang wajib melaporkan LKPM pada periode berjalan
-
Satuan: Triliun, Realisasi nilai investasi adalah nilai penanaman modal baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Jumlah nilai penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta.
-
Score of Business Enabling Environment adalah perhitungan mandiri tentang daya tarik investasi di DKI Jakarta dengan menggunakan beberapa indikator dalam kerangka regulasi, penyediaan layanan publik dan kombinasi keduanya sehingga akan memberikan nilai tambah dalam konteks data yang lebih luas dan analisis....
Indikator Kegiatan
-
Persentase ketuntasan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan. Metode pengukurannya : (Jumlah laporan pengaduan masyarakat yang sudah tuntas / jumlah seluruh laporan pengaduan masyarakat) x 100%
-
Penguatan kegiatan promosi penanaman modal DKI Jakarta adalah: Tindak lanjut fasilitasi peminatan calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Pembobotan terhadap tindak lanjut fasilitasi calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta dibagi ke dalam 4 tahap, yakni:....
-
Satuan: %, Penerbitan izin tepat waktu adalah pemprosesan perizinan sesuai dengan ketentuan yang menjadi ruang lingkup kewenangan DPMPTSP. Persentase penerbitan izin tepat waktu adalah jumlah izin yang terbit tepat waktu dibandingkan dengan seluruh izin yang diterbitkan. Metode Pengukuran: (Jumlah izin....
-
Satuan: %, Persentase jumlah perusahaan yang melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah jumlah perusahaan (wajib lapor) yang melaporkan LKPM dibanding jumlah perusahaan yang wajib melaporkan LKPM pada periode berjalan Metode Pengukuran: Jumlah perusahaan (wajib lapor) yang melaporkan LKPM....
-
Satuan: %, Definisi: Persentase promosi proyek-proyek di DKI Jakarta adalah: 1. Usulan proyek oleh setiap BLUD yang dimiliki oleh SKPD/UKPD dengan diatas 5M; 2. Usulan proyek oleh setiap BUMD di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai diatas 10 M; 3. Usulan Proyek pihak swasta dengan nilai diatas 100 M. 4.....