Detail Metadata Variabel Statistik
Nilai kemudahan investasi
| Nama Variabel | Nilai kemudahan investasi |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | [K00622] Investasi; |
| Definisi | Nilai kemudahan investasi adalah pemenuhan bentuk kemudahan berinvestasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah. Metode Pengukuran: Dilakukan melalui identifikasi terhadap bentuk kemudahan investasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan variabel antara lain a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan . melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. Hasil diwujudkan dalam skala: Kurang Mudah : <51,0 Cukup Mudah : 51,1 - 61,0 Mudah : 61,1 - 80,0 Sangat Mudah : >80,1 |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Character |
| Klasifikasi Isian | 32010026. Wilayah |
| Aturan Validasi | Harus terisi; |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta 2024 |