Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kebudayaan di Kabupaten Demak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kebudayaan di Kabupaten Demak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN DEMAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sultan Trenggono No. 89
| Telepon: | 0291685242 |
| Faksimile: | 0291685364 |
| Email: | disdik.demak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RIDWAN, ST.,MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Sultan Trenggono No. 89 Katonsari Kec. Demak Kab. Demak |
| Telepon: | 0291685242 |
| Faksimile: | 0291685364 |
| Email: | disdik.demak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan data kebudayaan yang mencakup identifikasi, dokumentasi, klasifikasi, dan digitalisasi aset-aset budaya lokal. Kegiatan ini tidak hanya mendukung pelestarian warisan budaya, tetapi juga menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan kebudayaan dan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal. Dasar Hukum Kegiatan pendataan kebudayaan di Kabupaten Demak mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan.
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan Data Kebudayaan yang mencakup identifikasi, dokumentasi, klasifikasi, dan digitalisasi aset-aset budaya lokal. Serta melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan. Pengumpulan data kebudayaan terdiri dari data : 1. Data Kesenian; 2. Data Budaya; 3. Data Sejarah dan Cagar Budaya; 4. Data Museum; 5. Entitas Kebudayaan Lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-11 s.d. 2023-09-30
Desain
2023-09-11 s.d. 2023-09-30
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2024-04-30 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-06-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| desa | nama desa | Nama Lokasi Berdasarkan Letak Geografis Tingkat Desa | per semester |
| kecamatan | nama kecamatan | Nama Lokasi Berdasarkan Letak Geografis Tingkat Kecamatan | per semester |
| kabupaten | nama kabupaten | Nama Lokasi Berdasarkan Letak Geografis Tingkat Kabupaten | per semester |
| sanggar kesenian | jumlah sanggar kesenian | jumlah sanggar kesenian di kabupaten demak | per semester |
| benda cagar budaya | jumlah benda cagar budaya | jumlah benda cagar budaya di kabupaten demak | per semester |
| bangunan cagar budaya | jumlah bangunan cagar budaya | jumlah bangunan cagar budaya di kabupaten demak | per semester |
| struktur cagar budaya | jumlah struktur cagar budaya | jumlah struktur cagar budaya di kabupaten demak | per semester |
| situs cagar budaya | jumlah situs cagar budaya | jumlah situs cagar budaya di kabupaten demak | per semester |
| kawasan cagar budaya | jumlah kawasan cagar budaya | jumlah kawasan cagar budaya di kabupaten demak | per semester |
| museum | jumlah museum | jumlah museum di kabupaten demak | per semester |
| koleksi museum | jumlah koleksi museum | jumlah koleksi museum di kabupaten demak | per semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | DEMAK |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Demak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : sanggar kesenian dan pemerintah desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah sanggar kesenian yang ada di desa wilayah kabupaten
-
jumlah bangunan cagar budaya
-
jumlah museum
-
jumlah benda cagar budaya yang berada di wilayah kabupaten
-
jumlah kawasan cagar budaya
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
jumlah koleksi museum
-
Jumlah Struktur Cagar Budaya
-
jumlah situs cagar budaya
Indikator Kegiatan
-
jumlah museum merupakan ukuran yang menunjukkan banyaknya lembaga atau unit museum yang telah berdiri dan beroperasi secara resmi di suatu wilayah dalam periode tertentu
-
Jumlah keseluruhan lembaga atau kelompok kesenian yang secara mandiri maupun binaan pemerintah melakukan kegiatan latihan, pertunjukan, pendidikan, dan pelestarian seni budaya, baik yang telah terdaftar atau terverifikasi secara resmi oleh pemerintah daerah maupun yang diakui keberadaannya oleh masyarakat
-
Jumlah keseluruhan benda bergerak atau tidak bergerak yang merupakan hasil aktivitas manusia masa lalu, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
-
jumlah kawasan cagar budaya merupakan ukuran yang menunjukkan banyaknya wilayah yang telah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Jumlah keseluruhan hasil karya arsitektur atau konstruksi yang menyatu dengan tanah atau berdiri secara permanen, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun....
-
Jumlah keseluruhan susunan binaan yang terbuat dari benda alami atau buatan manusia, menyatu dengan alam atau sumber daya alam, yang telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Struktur tersebut menunjukkan aktivitas manusia masa lalu....
-
Jumlah keseluruhan lokasi yang secara geografis teridentifikasi dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena di dalamnya terdapat satu atau lebih benda, bangunan, struktur, atau sisa aktivitas manusia masa lalu yang memiliki nilai penting
-
Indikator jumlah koleksi museum adalah ukuran yang menunjukkan banyaknya benda atau artefak yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh suatu museum sebagai bagian dari kegiatan pelestarian warisan budaya