| Definisi | Jumlah keseluruhan hasil karya arsitektur atau konstruksi yang menyatu dengan tanah atau berdiri secara permanen, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya |