| Definisi | Jumlah keseluruhan lokasi yang secara geografis teridentifikasi dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena di dalamnya terdapat satu atau lebih benda, bangunan, struktur, atau sisa aktivitas manusia masa lalu yang memiliki nilai penting |