Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Wasyid, Jombang wetan, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polpp@cilegon.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | TUNGGUL FERNANDO S, S.STP.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AHMAD MAFRUH, S.Ag, MM |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Jl. KH. Wasyid, Jombang wetan, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411 |
| Telepon: | 087820028112 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ahmadmafruh76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 36 Tahun 2022, tentang Satu Data Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon sebagai produsen data dan pengampu Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat memiliki tugas untuk menyediakan data bagi pemerintah dan masyarakat yang dikumpulkan dari berbagai kegiatan statistik melalui kompilasi data administrativ dan Informasi Yang Dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja disajikan dalam suatu publikasi tahunan yaitu kompilasi data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon.
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menyediakan data statistik sektor Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat di Wilayah Kota Cilegon, dan dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data Satuan Polisi Pamong Praja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-09-23 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Analisis
2025-01-08 s.d. 2025-01-14
Diseminasi Hasil
2025-01-15 s.d. 2025-01-20
Evaluasi
2025-01-21 s.d. 2025-01-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggota Satuan LINMAS | Anggota Satuan LINMAS | Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) adalah salah satu unsur yang berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satlinmas bertugas untuk membantu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap warga dalam situasi darurat atau bencana. Anggota Satlinmas sering kali terdiri dari masyarakat sipil yang memiliki pengetahuan dasar tentang pertolongan pertama, keamanan, dan penanggulangan bencana. | 01 Januari - 31 Desember 2024 |
| Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban | Pelanggaran Keamanan dan Ketertiban | Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan pertaturan yang telah dibuat | 01 Januari - 31 Desember 2024 |
| Pelanggar Perda dan Perkada | Pelanggar Perda dan Perkada | Pelanggar Perda (Pelanggaran Peraturan Daerah) merujuk pada individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang berlaku di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Perda berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerah tersebut dan sering kali mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ketertiban umum, perekonomian, lingkungan hidup, hingga lalu lintas. | 01 Januari - 31 Desember 2024 |
| Titik Rawan Ganggguan Trantibum | Titik Rawan Ganggguan Trantibum | Titik rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) adalah lokasi atau area tertentu yang memiliki potensi tinggi atau kecenderungan terjadi pelanggaran peraturan daerah, konflik sosial, tindak kriminal ringan, keramaian yang tidak terkendali, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Titik ini biasanya dipetakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli rutin, serta data historis kejadian gangguan trantibum. | 01 Januari - 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA CILEGON |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sarana pengumpulan data yang digunakan hanya berbasis pencatatan secara manual
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : PERANGKAT DAERAH DAN MASYARAKAT
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan berjenjang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : PERANGKAT DAERAH DAN MASYRAKAT
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lokasi atau area tertentu yang memiliki potensi tinggi atau kecenderungan terjadi pelanggaran peraturan daerah, konflik sosial, tindak kriminal ringan, keramaian yang tidak terkendali, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Titik ini biasanya dipetakan....
-
Salah satu unsur yang berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satlinmas bertugas untuk membantu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap warga dalam situasi darurat atau bencana. Anggota Satlinmas sering kali terdiri dari masyarakat....
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan pertaturan yang telah dibuat
Indikator Kegiatan
-
Lokasi atau area tertentu yang memiliki potensi tinggi atau kecenderungan terjadi pelanggaran peraturan daerah, konflik sosial, tindak kriminal ringan, keramaian yang tidak terkendali, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Titik ini biasanya dipetakan....
-
Salah satu unsur yang berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satlinmas bertugas untuk membantu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap warga dalam situasi darurat atau bencana. Anggota Satlinmas sering kali terdiri dari masyarakat....
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.