| Definisi | Lokasi atau area tertentu yang memiliki potensi tinggi atau kecenderungan terjadi pelanggaran peraturan daerah, konflik sosial, tindak kriminal ringan, keramaian yang tidak terkendali, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Titik ini biasanya dipetakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli rutin, serta data historis kejadian gangguan trantibum. |