← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3507.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jln Trunojoyo Kompleks Stadion Kanjuruhan
Telepon
(0341) 399989
Faksimile
-
Email
dispora@malangkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
NURCAHYO, SH., M.Hum.
Nama PJ Teknis
Ir. HENRY M.B. TANJUNG., M.Si.
Jabatan
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Alamat
Jl. Trunojoyo Kompleks Stadion Kanjuruhan
Telepon
0341399909
Faksimile
-
Email
renvapor.dispora@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Tujuan Kegiatan
Mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dinas pemuda dan olahraga
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 20 Februari 2023
Desain
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
3 April 2023 - 28 September 2023
Pengolahan Data
2 Oktober 2023 - 30 Oktober 2023
Analisis
1 November 2023 - 10 November 2023
Diseminasi
11 November 2023 - 20 November 2023
Evaluasi
21 November 2023 - 30 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSemesteran
ProsedurProsedurProsedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Semesteran
Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Semesteran
Biaya/TarifBiaya/TarifTarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik.Semesteran
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semesteran
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaProduk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semesteran
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan. Semesteran
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan sesuai dengan harapan pengguna layanan.Semesteran
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Semesteran
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR MALANG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Perangkat Daerah Terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 18 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 18 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
interger • Buah
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
interger • Buah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan se
["Penanganan pengaduan, saran dan Masukan"]Lihat →
Perilaku pelaksana
interger • Buah
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan.
["Perilaku pelaksana"]Lihat →
Kompetensi pelaksana
interger • buah
kemampuan yang harus dimiliki oleh Kompetensi Pelaksana
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Produk Spesifikasi Jenis pelayanan
interger • buah
Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Produk Spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Biaya/tarif
interger • rupiah
Tarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik.
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Waktu penyelesaian
Interger • Hari
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu penyelesaian"]Lihat →
Prosedur
interger • buah
Prosedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
["Prosedur"]Lihat →
Persyaratan
interger • buah
Persyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →