π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Bulan Januari 2024
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
12 Var
10 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Bulan Januari
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3471.004
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon
(0274) 514448, 515865, 515866
Faksimile
(0274) 555241
Email
dpmptsp@jogjakota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
BUDI SANTOSA, S.STP., M.Si.
Nama PJ Teknis
Syamsu Effendie, S.H
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta 55165
Telepon
(0274) 514448
Faksimile
-
Email
dpmptsp@jogjakota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan perizinan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.Β Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapatΒ segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan perizinan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.Β Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapatΒ segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan perizinan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
18 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Desain
18 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Evaluasi
1 Februari 2024 - 16 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat mendapatkan pelayanan |
| Status Responden | Status Responden | Status pihak yang mengajukan permohonan izin yaitu sebagai pemilik atau pihak yang diberikan kuasa mengajukan perizinan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat mendapatkan pelayanan |
| Persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat mendapatkan pelayanan |
| Prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap serangkaian langkah yang harus diikuti oleh suatu organisasi untuk memberikan layanan kepada pelanggan atau masyarakat dengan konsistensi dan efisiensi | Saat mendapatkan pelayanan |
| Waktu penyelesaian pelayanan | Waktu penyelesaian pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan, sementara saat ini pelayanan yang diberikan tidak dikenakan biaya (gratis) | Saat mendapatkan pelayanan |
| Standar produk pelayanan | Standar produk pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap produk spesifikasi yang dihasilkan dari berbagai jenis pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kemampuan petugas pelayanan | Kemampuan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan, keterampilan, dan keahlian pelaksana dalam memberikan pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Perilaku petugas pelayanan | Perilaku petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sikap perilaku pelaksana dalam proses memberikan pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan penanganan atas pengaduan, saran, dan masukan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Ketersediaan sarana dan prasarana | Ketersediaan sarana dan prasarana | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses, sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasrana untuk benda yang tidak bergerak. | Saat mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat/unit yang mengajukan layanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP bulan Januari Tahun 2024
Unit Observasi
Masyarakat/unit yang mengajukan layanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP bulan Januari Tahun 2024
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kantor DPMPTSP
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
Ketersediaan sarana dan prasarana
String β’ -
["Ketersediaan sarana dan prasarana"]Lihat β
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
String β’ -
["Penanganan pengaduan, saran, dan masukan"]Lihat β
Perilaku petugas pelayanan
String β’ -
["Perilaku petugas pelayanan"]Lihat β
Kemampuan petugas pelayanan
String β’ -
["Kemampuan petugas pelayanan"]Lihat β
Standar produk pelayanan
String β’ -
["Standar produk pelayanan"]Lihat β
Biaya/tarif pelayanan
String β’ -
["Biaya/tarif pelayanan"]Lihat β
Waktu penyelesaian pelayanan
String β’ -
["Waktu penyelesaian pelayanan"]Lihat β
Prosedur pelayanan
String β’ -
["Prosedur pelayanan"]Lihat β
Persyaratan pelayanan
String β’ -
["Persyaratan pelayanan"]Lihat β
Tingkat pendidikan
String β’ -
["Tingkat pendidikan"]Lihat β
Status responden
String β’ -
["Status responden"]Lihat β
Umur
Integer β’ Tahun
["Umur"]Lihat β
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
- β’ Kota
["Kepuasan Masyarakat"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- β’ Kota
["Ketersediaan sarana dan prasarana"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur ketersediaan sarana dan prasarana
- β’ Kota
["Penanganan pengaduan, saran, dan masukan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur perilaku petugas pelayanan
- β’ Kota
["Perilaku petugas pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur kemampuan petugas pelayanan
- β’ Kota
["Kemampuan petugas pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur standar produk pelayanan
- β’ Kota
["Standar produk pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur biaya/tarif pelayanan
- β’ Kota
["Biaya/tarif pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur waktu penyelesaian pelayanan
- β’ Kota
["Waktu penyelesaian pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur prosedur pelayanan
- β’ Kota
["Prosedur pelayanan"]Lihat β
Nilai Rata-Rata (NRR) unsur persyaratan pelayanan
- β’ Kota
["Persyaratan pelayanan"]Lihat β