Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Pandeglang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Pandeglang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3601.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayor widagdo No. 2, Pandeglang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmpdpdg@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa |
| Alamat: | Jl. Mayor Widagdo, No. 2 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmpdpdg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan Data Sektoral Merupakan Proses Yang Memperoleh Informasi terkait Data yang dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Data dilakukan untuk mengumpulkan Data Sektoral Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-01 s.d. 2025-10-17
Desain
2025-10-01 s.d. 2025-10-17
Pengumpulan Data
2025-11-26 s.d. 2025-12-27
Pengolahan Data
2025-11-28 s.d. 2025-12-29
Analisis
2025-12-02 s.d. 2025-12-24
Diseminasi Hasil
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Landasan Hukum 1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 1 angka 8: “Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa serta ikut merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif. 2. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 (tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam menumbuhkan, menggerakkan, dan mengembangkan partisipasi serta swadaya masyarakat. | 2025 |
| Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | emberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertakwa, berakhla PKK memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundangan 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Menegaskan kedudukan PKK sebagai mitra pemerintah dan bagian dari sistem kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesejahteraan sosial. 3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa PKK disebut sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi membantu pemerintah desa dalam | 2025 |
| Posyandu | Posyandu | Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, imunisasi, dan penanggulangan penyakit. Posyandu dikelola oleh dan untuk masyarakat, dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan dan dukungan pemerintah desa atau kelurahan. Landasan Hukum 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu 2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Menegaskan bahwa Posyandu merupakan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1997/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu 4. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Jumlah LPM per Kecamatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
-
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertakwa, berakhlak.
-
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, imunisasi, dan penanggulangan penyakit. Posyandu dikelola oleh dan untuk masyarakat, dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan dan....
Indikator Kegiatan
-
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, imunisasi, dan penanggulangan penyakit. Posyandu dikelola oleh dan untuk masyarakat, dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan dan....
-
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
-
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertakwa, berakhlak.