Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 tahun
Ukuran
Total
Satuan
Unit
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
Tidak boleh kosong;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah Lembaga Pemebrdayaan Masyarakat (LPM) se Kabupaten Pandeglang?