Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA JENIS PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA JENIS PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraPengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JI. Veteran No 4 Salatiga Jawa Tengah
| Telepon: | (0298) 323119 |
| Faksimile: | (0298) 323119 |
| Email: | pnsalatiga01@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Panitera |
| Jabatan: | Panitera |
| Alamat: | Jl. Veteran No. 4, Salatiga, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0298323119 |
| Faksimile: | pnsalatiga01@gmail.com |
| Email: | pnsalatiga01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Salatiga, Kota Salatiga pernah mengalami berbagai macam Tindak Pidana. Dari data SIPP sampai dengan tahun 2023, yang termasuk sering terjadi di Kota Salatiga yaitu: Kejahatan Narkotika, Kejahatan Kesehatan, Pencurian, Penggelapan, Penganiayaan. Kejadian-kejadian tersebut menimbulkan dampak korban jiwa, kerugian harta benda serta menimbulkan dampak keresahan bagi masyarakat Kota Salatiga. Melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran tersebut, maka Pemerintah Kota Salatiga dituntut memiliki sistem penegakan hukum yang baik, sehingga ancaman terhadap ketertiban dan keamanan dapat ditangani dengan terarah dan terpadu. Pemaduan dan penyelarasan dalam penyelesaian perkara pidana di Kota Salatiga membutuhkan dasar yang kuat dalam penegakannya. Salah satu langkah yang perlu dilakukan oleh Kota Salatiga yaitu dengan melakukan publikasi informasi tentang keadaan penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Salatiga yang dapat diakses oleh masyarakat yang terintegrasi dalam kesatuan data yang terpadu.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi penanganan perkara kepada masyarakat yang membutuhkan terkait berbagai dindikator diantaranya: 1. Perkara Pidana Biasa 2. Perkara Pidana Khusus 3. Perkara Pidana Singkat 4. Perkara Tindak Pidana Ringan 5. Pelanggaran Tilang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-10
Desain
2024-01-11 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-15 s.d. 2025-01-20
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Perkara Pidana Biasa | Pidana Biasa | Banyaknya tindak pidana yang sebagian besar telah tercantum dalam KUHP dimana dalam tindak pidana biasa tersebut tanpa ada aduan dari siapapun, pelaku dari tindak pidana tersebut dapat dituntut secara hukum. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Perkara Pidana Khusus | Pidana Khusus | Banyaknya jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Perkara Pidana Singkat | Pidana Singkat | Banyaknya perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Perkara Tindak Pidana Ringan | Pidana Ringan | Banyaknya perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Pelanggaran Tilang | Pelanggaran Tilang | Banyaknya rangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Januari – Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pengawasan Atasan Langsung
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perkara Pidana Singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
-
Perkara Pidana Singkat adalah jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan,....
-
Pelanggaran Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Perkara Pidana Biasa adalah tindak pidana yang sebagian besar telah tercantum dalam KUHP dimana dalam tindak pidana biasa tersebut tanpa ada aduan dari siapapun, pelaku dari tindak pidana tersebut dapat dituntut secara hukum.
-
Perkara Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Indikator Kegiatan
-
Pelanggaran Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Perkara Pidana Singkat adalah jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan,....
-
Perkara Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
-
Perkara Pidana Biasa adalah tindak pidana yang sebagian besar telah tercantum dalam KUHP dimana dalam tindak pidana biasa tersebut tanpa ada aduan dari siapapun, pelaku dari tindak pidana tersebut dapat dituntut secara hukum.
-
Perkara Pidana Singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.