Perkara Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
31 Desember 2025
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
Data tidak Boleh kosong ;
Kalimat Pertanyaan
Berapa perkara tindak pidana ringan yang diputus selama tahun 2025 ?