| Definisi | Perkara Pidana Singkat adalah jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya |