Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II
| Telepon: | (0552) 2020830 |
| Faksimile: | (0552) 2020830 |
| Email: | dkp.kaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Atika, S.T.,M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Gedung Gabungan Dinas II Dinas Kelautan dan Perikanan Lt.3 Jalan Rambutan |
| Telepon: | 05522020830 |
| Faksimile: | 05522020830 |
| Email: | dkp.kaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan Publik berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuatitatif dan kualitatif atas pendapat dalam mempeoleh layanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarkat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur penilaian yang masih perlu diperbaiki dan menjadi pendorong setiap penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kalimantan Utara dapat berjalan efektif dan bertanggungjawab.
Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara 2. Mendapatkan feedback/umpan balik atas kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan (masyarakat) guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-14 s.d. 2023-03-31
Desain
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-09-23
Diseminasi Hasil
2023-09-26 s.d. 2023-09-30
Evaluasi
2023-10-01 s.d. 2023-10-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kecepatan waktu penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap biaya/tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan yang diberikan | Standar pelayanan yang diberikan | Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Kompetensi/Kemampuan petugas | Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap perilaku tekait kesopanan dan keramahan petugas | Perilaku | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana | Sarana dan Prasrana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap penaganan pengaduan, saran dan masukan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kelautan dan Perikanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-01;
Digital (softcopy): 2023-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
"Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman."
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
"Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut."
-
"Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan."
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.