📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 2024
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
5 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Alamat Lengkap
Jl Jendral Sudirman No 155
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkp3kotametro@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Fitri Yanti, S.E., M.M.
Jabatan
Kepala Bidang Penyuluhan
Alamat
Jalan Jenderal Sudirman N0. 155
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinaspertanian@metrokota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama.
Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama.
Tujuan Kegiatan
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku Utama dan Pelaku Usaha diharapkan mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
17 April 2024 - 18 April 2024
Desain
17 April 2024 - 18 April 2024
Pengumpulan Data
23 Agustus 2024 - 20 September 2024
Pengolahan Data
23 September 2024 - 11 Oktober 2024
Analisis
14 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Diseminasi
14 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Lembaga Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota | - | Jumlah Kelembagaan yang Menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten/Kota | Waktu Berjalan |
| Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk | - | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk merujuk pada total organisasi atau kelompok petani yang sengaja didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi petani, seperti koperasi petani, asosiasi, atau unit bisnis lainnya yang berfokus pada aktivitas ekonomi di sektor pertanian. Kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan akses pasar, dan memajukan kesejahteraan anggota melalui aktivitas ekonomi bersama. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelembagaan ekonomi petani yang telah dibentuk dalam periode waktu tertentu. | Waktu Berjalan |
| Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya | - | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa | Waktu Berjalan |
| Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya | - | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan | Waktu Berjalan |
| Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya | - | Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai | Waktu Berjalan |
| kelompok petani yang mendapat penyuluhan dan pemberdayaan | - | Jumlah Kelompok Petani adalah total kelompok yang terdiri dari petani yang aktif berkolaborasi dan bekerja bersama dalam suatu wilayah tertentu untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan pemasaran hasil pertanian, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelompok petani terbaru dalam periode waktu tertentu. | Waktu Berjalan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | LAMPUNG | KOTA METRO |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Kelompok Tani
- Lainnya, Kelompok Tani
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
-
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Kelompok Tani
- Lainnya, Kelompok Tani
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
kelompok petani yang mendapat penyuluhan dan pemberdayaan
Cross Sectional • -
["Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama."]Lihat →
Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya
Cross Sectional • Tahun
["Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama."]Lihat →
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya
Cross Sectional • -
["Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama."]Lihat →
Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk
Cross Sectional • -
["1. penguatan kapasitas kelembagaan petani dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani", "2. meningkatkan kinerja pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian dalam penumbuhan dan pengembangan ekonomi petani ", "3. mendukung pengembangan kapasitas kelembagaan petani dikecamatan dan desa"]Lihat →
Lembaga Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota
Pengumpulan data sekunder • -
["Kelembagaan merupakan keseluruhan pola-pola ideal, organisasi, dan aktivitas yang berpusat di sekeliling kebutuhan dasar. Suatu kelembagaan pertanian dibentuk selalu bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan petani sehingga lembaga mempunyai fungsi. ", "kelembagaan merupakan konsep yang berpadu dengan struktur, artinya tidak saja melibatkan pola aktivitas yang lahir dari segi sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga pola organisasi untuk melaksanakannya.", "Keberadaan kelembagaan petani didasarkan atas kerjasama yang dapat dilakukan oleh petani dalam mengelola sumberdaya pertanian, antara lain: (a) pemprosesan (processing), agar lebih cepat, efisien dan murah; (b) pemasaran (marketing), akan meyakinkan pembeli atas kualitas dan meningkatkan posisi tawar petani; (c) pembelian (buying), agar mendapatkan harga lebih murah; (d) pemakaian alat-alat pertanian (machine sharing), akan menurunkan biaya atas pembelian alat tersebut; (e) kerjasama pelayanan (co operative services), untuk menyediakan pelayanan untuk kepentingan bersama sehingga meningkatkan kesejahteraan anggota; (f) bank kerjasama (co-operative bank); (g) kerjasama usahatani (co-operative farming), akan diperoleh keuntungan lebih tinggi dan keseragaman produk yang dihasilkan; dan (h) kerjasa multi tujuan (multi-purpose co-operatives), yang dikembangkan sesuai minat yang sama dari petani. Kegiatan bersama (group action atau co operation) oleh para petani diyakini oleh Mosher (1991) sebagai faktor pelancar pembangunan pertanian. Aktivitas bersama sangat diperlukan apabila dengan kebersamaan tersebut akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan bersama. "]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
indikator keluaran dan keluaran
Waktu • Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku Utama dan Pelaku Usaha diharapkan mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya
["1. Jumlah kelembagaan petani di kecamatan dan desa yang ditingkatkan kapasitasnya sebanyak 4 kelompok tani", "2. jumlah kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan petani yang di laksanakan sebanya 1 (satu) kali", "3. Jumlah kelompo tani yang mendapat fasilitas badan hukum sebanyak 4 kelompok tani"]Lihat →
indikator Keluaran
Waktu • Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang di laksanakan secara berisanambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan funsinya sebagai kelas belajar wahana kerjasama dan unit prodiksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yank kuat dan mandiri
["1. Terlaksananya peningkatan kapitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa", "2. Terlaksananya kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan petani", "3. Terfasilitasinya kelembagaan kelompok tani"]Lihat →