← Kembali ke Daftar Variabel
● Akses Terbatas
≡
Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk
Alias: Keberadaan kelembagaan petani akan memudahkan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain dalam memfasilitasi dan memberikan penguatan pada petani Tipe: Cross Sectional Satuan: - Ukuran: Waktu
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
1. penguatan kapasitas kelembagaan petani dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani
2. meningkatkan kinerja pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian dalam penumbuhan dan pengembangan ekonomi petani
3. mendukung pengembangan kapasitas kelembagaan petani dikecamatan dan desa
Definisi Variabel
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk merujuk pada total organisasi atau kelompok petani yang sengaja didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi petani, seperti koperasi petani, asosiasi, atau unit bisnis lainnya yang berfokus pada aktivitas ekonomi di sektor pertanian. Kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan akses pasar, dan memajukan kesejahteraan anggota melalui aktivitas ekonomi bersama. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelembagaan ekonomi petani yang telah dibentuk dalam periode waktu tertentu.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"apakah tujuan dari kelembagaan petani pada subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani Di Kecamatan Dan Desa "
Referensi Pemilihan
1. Undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten tingkat II way kanan, daerah tingkat II lampung timur dan kotamadya daerah Tingkat II metro;
2. Undang-undanng nomor 16 tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
3. Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani;
4. Peraturan menteri pertanian republic Indonesia nomor : 67/permentan/Sm.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani;
5. Peraturan walikota metro no.3 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah kota metro
Aturan Validasi
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkisanambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku utama dan pelaku usaha diharapkan mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha terus ditingkatkan.;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- -
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Cross Sectional
Satuan
-
Ukuran
Waktu
Referensi Waktu
Waktu Berjalan
Dapat Diakses Umum
Tidak
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
25 November 2024
Diperbarui Pada
02 Januari 2025