← Kembali ke Daftar Variabel
● Akses Terbatas
≡
Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya
Alias: proses memperkuat organisasi dan kelompok yang mewakili kepentingan petani. Ini melibatkan pengembangan kapasitas mereka dalam berbagai area, seperti keterampilan teknis, manajemen, keuangan, dan akses ke pasar. Tipe: Cross Sectional Satuan: Tahun Ukuran: Waktu
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama.
Definisi Variabel
Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"apakah tujuan dari kelembagaan petani pada subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani Di Kecamatan Dan Desa "
Referensi Pemilihan
Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan berorientasi bisnis. Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinV aan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani. Salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah dengan melakukan penilaian kelas kemampuang kelompoktani, dengan kategori kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama.
2. Undang-undanng nomor 16 tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
3. Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani;
4. Peraturan menteri pertanian republic Indonesia nomor : 67/permentan/Sm.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani;
5. Peraturan walikota metro no.3 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah kota metro
Aturan Validasi
Validasi : Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkisanambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku utama dan pelaku usaha diharapkan mampu membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha terus ditingkatkan.;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- -
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Cross Sectional
Satuan
Tahun
Ukuran
Waktu
Referensi Waktu
Waktu Berjalan
Dapat Diakses Umum
Tidak
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
25 November 2024
Diperbarui Pada
02 Januari 2025