← Kembali ke Daftar Variabel
● Akses Terbatas
≡
Lembaga Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota
Alias: Lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Tipe: Pengumpulan data sekunder Satuan: - Ukuran: Tahun
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kelembagaan merupakan keseluruhan pola-pola ideal, organisasi, dan aktivitas yang berpusat di sekeliling kebutuhan dasar. Suatu kelembagaan pertanian dibentuk selalu bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan petani sehingga lembaga mempunyai fungsi.
kelembagaan merupakan konsep yang berpadu dengan struktur, artinya tidak saja melibatkan pola aktivitas yang lahir dari segi sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga pola organisasi untuk melaksanakannya.
Keberadaan kelembagaan petani didasarkan atas kerjasama yang dapat dilakukan oleh petani dalam mengelola sumberdaya pertanian, antara lain: (a) pemprosesan (processing), agar lebih cepat, efisien dan murah; (b) pemasaran (marketing), akan meyakinkan pembeli atas kualitas dan meningkatkan posisi tawar petani; (c) pembelian (buying), agar mendapatkan harga lebih murah; (d) pemakaian alat-alat pertanian (machine sharing), akan menurunkan biaya atas pembelian alat tersebut; (e) kerjasama pelayanan (co operative services), untuk menyediakan pelayanan untuk kepentingan bersama sehingga meningkatkan kesejahteraan anggota; (f) bank kerjasama (co-operative bank); (g) kerjasama usahatani (co-operative farming), akan diperoleh keuntungan lebih tinggi dan keseragaman produk yang dihasilkan; dan (h) kerjasa multi tujuan (multi-purpose co-operatives), yang dikembangkan sesuai minat yang sama dari petani. Kegiatan bersama (group action atau co operation) oleh para petani diyakini oleh Mosher (1991) sebagai faktor pelancar pembangunan pertanian. Aktivitas bersama sangat diperlukan apabila dengan kebersamaan tersebut akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan bersama.
Definisi Variabel
Jumlah Kelembagaan yang Menyelenggarakan Fungsi Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten/Kota
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"apa maksud dan tujuan kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa?"
Referensi Pemilihan
Undang-undang nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
Undang-undang nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Peraturan Mentri Pertanian Republi Indonesia Nomor: 47/Permentan/Sm.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
Peraturan Walikota Metro No.03 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Daerah Pemerintah Daerah Kota Metro;
Aturan Validasi
Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani yang dilaksanakan secara berkisinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaku utama dan pelaku usaha di harapkan dapat membangun usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan posisi tawarnya untuk itu kemampuan dan kapistas pelaku utama dan pelaku usaha dapat di tingkatkan;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
- -
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Pengumpulan data sekunder
Satuan
-
Ukuran
Tahun
Referensi Waktu
Waktu Berjalan
Dapat Diakses Umum
Tidak
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Administrasi Subkegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
25 November 2024
Diperbarui Pada
02 Januari 2025