Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3505.024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRSUD NGUDI WALUYO WLINGI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dokter Sucipto No.5, Beru, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66184
| Telepon: | 342691006 |
| Faksimile: | 342691040 |
| Email: | perencanaanrsudwlingi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DIREKTUR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. Triwahyuning Rahmawati |
| Jabatan: | Kabid Perencanaan dan Evalusi |
| Alamat: | Jl. Dokter Sucipto No.5, Beru, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66184 |
| Telepon: | 342691006 |
| Faksimile: | 342691006 |
| Email: | kominfo@blitarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagimana diatur didalam pedoman ini. Tujuan pada survey kepuasan masyarakat pada Peraturan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Survey kepuasan masyarakat bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-06-27 s.d. 2022-06-29
Desain
2022-06-27 s.d. 2022-06-29
Pengumpulan Data
2022-07-01 s.d. 2022-07-31
Pengolahan Data
2022-08-01 s.d. 2022-08-10
Analisis
2022-08-11 s.d. 2022-08-16
Diseminasi Hasil
2022-08-18 s.d. 2022-08-19
Evaluasi
2022-08-19 s.d. 2022-08-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kepuasan terhadap kemudahan persyaratan pelayanan | persyaratan adala syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Prosedur | Kepuasan terhadap kejelasan prosedur pelayanan | prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Waktu pelayanan | Kepuasan terhadap waktu pelayanan | waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Biaya/ tarif | Kepuasan terhadap biaya pelayanan | Biaya/tarif adala ongkos yang dkenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Produk layanan | kepuasan terhadap produk pelayanan | produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Kompetensi pelaksana | kepuasan terhadap kompetensi petugas pemberi pelayanan | kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Perilaku Pelaksana | kepuasan terhadap perilaku pember pelayanan | perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Sarana dan prasarana | kepuasan terhadap sarana dan prasarana RSUD Ngudi Waluyo Wlingi | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
| Penanganan pengaduan | kepuasan terhadap penanganan pengaduan saran dan masukan oleh pemberi layanan | penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | setelah menerima layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kabupaten Blitar
Unit Observasi
RSUD Wlingi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 28
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan hasil penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan....