Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaku Residivis Di Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaku Residivis Di Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.107
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kemenimipas@kemenimipas.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan |
| Eselon 2: | Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RADI SETIAWAN |
| Jabatan: | ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA |
| Alamat: | Jl.Veteran Nomer 11 Jakarta Pusat |
| Telepon: | 082368021664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datinpemasyarakatan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tujuan utama Sistem Pemasyarakatan adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat. Sebagai salah satu indikator keberhasilan pembinaan, tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana menjadi ukuran penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan pemasyarakatan. Oleh karena itu, kegiatan statistik mengenai persentase pelaku residivis dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi capaian kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan . Residivis dalam konteks mengukur kinerja Pemasyarakatan adalah Mantan Narapidana yang mengulangi tindak pidana (perkara yang sama maupun berbeda) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas. Perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah mantan narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu dua tahun setelah bebas dengan jumlah narapidana yang dibebaskan pada periode sebelumnya.
Tujuan Kegiatan
a. Menghimpun dan menyajikan data statistik terkait persentase pelaku residivis b. Mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui indikator- persentase pelaku residivis- Mantan Narapidana yang telah bebas dan mengulangi tindak pidananya dalam Kurun Waktu 2 Tahun- Jumlah Narapidana Bebas dalam Kurun Waktu 2 Tahun. c. Menilai capaian kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menekan angka residivisme. d. Menyediakan dasar informasi bagi perumusan kebijakan dan strategi peningkatan program pembinaan serta reintegrasi sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-17 s.d. 2025-11-19
Desain
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-12
Pengolahan Data
2026-01-08 s.d. 2026-01-12
Analisis
2026-01-13 s.d. 2026-01-19
Diseminasi Hasil
2026-01-20 s.d. 2026-01-23
Evaluasi
2026-01-29 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan | 1.Kantor Wilayah 2.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan | Instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi | Tahunan |
| Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan | 1.Pelaksana Teknis 2.Pemasyarakatan | Instansi vertikal yang memiliki tugas menjalankan fungsi teknis operasional pemasyarakatan | Tahunan |
| Tanggal Bebas | Registrasi Narapidana | Tanggal Narapidana Bebas dari UPT Pemasyarakatan | Tahunan |
| Tanggal Pertama Ditahan | Registrasi Narapidana | Tanggal awal Tahanan diilakukan Penahanan | Tahunan |
| Jenis Kejahatan | Tindak pidana | Pengklasifikasian tidak pidana yang dilakukan oleh Narapidana, Tahanan dan Klien Pemasyarakatan | Tahunan |
| Nomor Induk | Nomor Unik | Nomor identitas unik yang bersifat tunggal dan melekat pada setiap individu yang terdaftar aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Database Pemasyarakatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Supervisi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah Kerja dan Unit Pelaksana Teknis
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengklasifikasian tidak pidana yang dilakukan oleh Narapidana, Tahanan dan Klien Pemasyarakatan
-
Tanggal Narapidana Bebas dari UPT Pemasyarakatan
-
Tanggal awal Tahanan diilakukan Penahanan
-
Instansi vertikal yang memiliki tugas menjalankan fungsi teknis operasional pemasyarakatan
-
Instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi
-
Nomor identitas unik yang bersifat tunggal dan melekat pada setiap individu yang terdaftar aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya wilayah kerja yang mengimplementasikan Sistem Pertukaran data perkara pidana secara elektronik antar lembaga penegak hukum.
-
Banyaknya tersangka atau terdakwa yang menjalani proses penahanan melebihi jangka waktu penempatan tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang berwenang.
-
Banyaknya tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara.
-
Merupakan Jumlah Narapidana yang memiliki pencatatan registrasi narapidana dengan tanggal bebas pada waktu 2 Tahun sebelum penghitungan persentase residivis
-
Merupakan Jumlah Mantan Narapidana yang tercatat sudah bebas dan pada 2 tahun terdaftar kembali melakukan pengulangan tindak pidana
-
Persentase mantan narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas dibagi dengan jumlah narapidana yang telah bebas ditahun X (jumlah narapidana bebas 2 tahun sebelumnya)