| Nama Indikator | Jumlah Mantan Narapidana yang telah bebas dan mengulangi tindak pidananya dalam Kurun Waktu 2 Tahun |
| Konsep | Narapidana Pengulangan Pidana
|
| Definisi | Merupakan Jumlah Mantan Narapidana yang tercatat sudah bebas dan pada 2 tahun terdaftar kembali melakukan pengulangan tindak pidana |
| Interpretasi | Residivis dalam konteks mengukur kinerja Pemasyarakatan adalah Mantan Narapidana yang mengulangi tindak pidana (perkara yang sama maupun berbeda) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas. |
| Metode Perhitungan | Dilakukan dengan menghitung jumlah mantan Narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas. |
| Rumus | $\Sigma{\char"391}$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Nasional
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Tanggal Pertama Ditahan Tanggal Bebas
|
| Level Estimasi | Nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pelaku Residivis Di Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan 2025 |
|---|