Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase pelaku residivis
| Nama Indikator | Persentase pelaku residivis |
|---|---|
| Konsep | Residivis |
| Definisi | Persentase mantan narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas dibagi dengan jumlah narapidana yang telah bebas ditahun X (jumlah narapidana bebas 2 tahun sebelumnya) |
| Interpretasi | Semakin kecil persentase pelaku residivis maka kinerja pemasyarakatan semakin baik. Hal ini menunjukan bahwa menurunnya persentase pelaku residivis atau semakin kecil persentase pelaku residivis adalah bentuk keberhasilan Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. |
| Metode Perhitungan | Menghitung Kinerja Persentase Pelaku Residivis adalah dengan menghitung jumlah mantan narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas dibagi dengan jumlah narapidana yang telah bebas ditahun X (jumlah narapidana bebas 2 tahun sebelumnya) dikalikan 100, hal tersebut merupakan nilai persentase pelaku residivis. Adapun formulasi perhitungannya adalah sebagai berikut : ?A : Jumlah mantan Narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas; ?B : Jumlah Narapidana bebas ditahun X (jumlah narapidana bebas 2 tahun sebelumnya); R : Residivis. |
| Rumus | $R=\frac{\sum A}{\sum B}X100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen (%) |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Nasional |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pelaku Residivis Di Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan 2025 |