Jumlah peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD
Interpretasi
Tidak ada
Metode Perhitungan
Jumlah produk hukum daerah yang telah ditetapkan (z) adalah penjumlahan dari peraturan daerah (x) dan peraturan gubernur (y)