| Nama Indikator | Persentase Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu |
| Konsep | Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu
|
| Definisi | Perbandingan antara jumlah pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tepat waktu dengan jumlah rencana pengadaan tanah |
| Interpretasi | Persentase yang tinggi menunjukkan bahwa pemerintah atau entitas terkait mampu memenuhi jadwal atau tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum |
| Metode Perhitungan | Persentase Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu diperoleh dari Jumlah bidang pengadaan tanah yang diselesaikan pengadaannya dibagi Jumlah rencana pengadaan tanah dikalikan dengan seratus persen |
| Rumus | $\left(Jumlahbidangpengadaantanahyangdiselesaikanpengadaannya/Jumlahrencanapengadaantanah\right)*100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Bidang Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya Rencana Pengadaan Tanah
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | KOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024 |
|---|