Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.034
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkim@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIS BUDI NUGROHO, S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pertanahan |
| Alamat: | Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga |
| Telepon: | 0281-894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkimpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDi Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 15 Kelurahan yang mempunyai tanah eks bengkok dimana tanah itu merupakan tanah desa yang telah berubah statusnya menjadi tanah kelurahan, yang pengelolaannya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain/ pihak selain pemerintah daerah. Salah satu tugas kegiatan pertanahan adalah pengadministrasian pertanahan yang dimana digunakan oleh pemerintah atau organisasi yang diakui untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan yaitu mengelola aset daerah yang dimiliki. Aset daerah merupakan sumber daya penting yang dimiliki pemerintah daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mampu mengelola aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).Dengan merinci latar belakang ini, diharapkan kompilasi data pertanahan di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan pertanahan yang berdaya guna, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan wilayah dan perumahan di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pertanahan di Kabupaten Purbalingga guna menyediakan informasi yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah. Menginventarisir bidang tanah Eks Bengkok yang belum termanfaatkan secara optimal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanah Milik Pemda (Eks-Bengkok) yang Dimanfaatkan | Eks bengkok | Tanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa | 31 Desember 2024 |
| Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok) | Eks bengkok | Barang milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurahan | 31 Desember 2024 |
| Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya | Pengadaan Tanah | Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. | 31 Desember 2024 |
| Rencana Pengadaan Tanah | Rencana Pengadaan Tanah | Rencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. | 31 Desember 2024 |
| Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok | 31 Desember 2024 |
| Status Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Status penyelesaian dari perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok
-
Tanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa
-
Status penyelesaian dari perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok
-
Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
-
Barang milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurahan
-
Rencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah rencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
-
Luas tanah milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurahan
-
Jumlah perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok
-
Perbandingan Jumlah luasan tanah eks bengkok yang dimanfaatkan dengan Jumlah total luasan tanah eks bengkok
-
Perbandingan antara jumlah pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tepat waktu dengan jumlah rencana pengadaan tanah
-
Jumlah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
-
Luas tanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa